TopikSulut,Bitung- Mantan kepala dinas Pendapatan Kota Bitung, FT alias Ferdinan, dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terkait kasus dugaan korupsi dana Pendidikan Anak Usia Dini atau PAUD sewaktu Ferdiann menjabat Kadis Pendidikan.

Hal itu dikatakan Budi Kristiarso, SH, selaku Kasie Intelijen Kejari Bitung, Rabu (11/12). Ancaman hukuman tersebut kata Budi dijatuhkan karena Ferdinand terbukti melanggar Undang-undang Pemberantasan Tipikor, tepatnya Pasal 2 Jo Pasal 18. Hal itu sesuai isi dakwaan primair jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Bitung.
Tuntutan tersebut disampaikan JPU dalam sidang di Pengadilan Tipikor Manado, Selasa (10/12) lalu. “Dibacakan dihadapan majelis hakim yang diketuai Halijah Wali. Terdakwa juga hadir bersama penasehat hukumnya,” jelas Budi.
Tuntutan hukum tersebut menurutnya tidak sembarang disematkan. Tuntutan itu mengacu pada fakta dalam persidangan. JPU kata Budi, menganggap perbuatan Ferdinand telah terbukti dalam proses sidang. “Faktanya ada perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Dan perbuatan itu melibatkan terdakwa (Ferdinand,red) sebagai Kepala Dinas Pendidikan Bitung. Karena itu dia pantas dituntut bersalah karena faktanya demikian,” tukasnya.
Tidak hanya Ferdinand, tuntutan serupa ditujukan kepada MK alias Maxi, yang merupakan rekanan dalam pelaksanaan kegiatan dana PAUD. Maxi dianggap ikut terlibat menyebabkan kerugian keuangan negara. Menariknya, pembebanan kerugian negara lebih besar untuk Maxi. Jika Ferdinand dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp40 juta, Maxi justru sebesar Rp483.316.152.
“Itu sesuai hasil audit kerugian negara. Jadi masing-masing terdakwa wajib mengganti kerugian tersebut. Kalau tidak dilakukan maka diganti dengan kurungan badan,” terang Budi. Selain membayar uang pengganti, Ferdinand dan Maxi juga dijatuhi pidana tambahan berupa denda. Keduanya diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta, atau subsidair pidana kurungan selama enam bulan. (hzq)

