Sejumlah Proyek Fisik 2019 di Dikbud Bitung tak Kunjung Selesai

TopikSulut,Bitung- Sejumlah proyek fisik di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Bitung tahun anggaran 2019 tak kunjung selesai, meski telah melewati batas waktu adendum, 19 Februari 2020.

Salah satu proyek yang tidak selesai

Terkait hal ini, Komisi III DPRD Bitung bidang pembangunan berang saat mendatangi dan melihat langsung kondisi proyek yang belum selesai di SMP 12 Bitung yang ada di Kelurahan Wangurer Barat dan SMP 19 Bitung di Kelurahan Bitung Barat 2.

“Kami memang sudah menduga ingga lewat waktu adendum proyek itu tak akan selesai, saat kami datang melakukan pengecekan 29 Januari 2020,” ujar Vivi Ganap ketua Komisi III DPRD Bitung, Kamis (27/2/2020).

Dia jelaskan untuk proyek pembangunan ruang kelas di SMP 12 Bitung nilai kontrak rp 1 miliar lebih dengan waktu kontrak 15 Oktober 2019 dan jangka waktu pekerjaan 70 hari kalender.

Sedangkan proyek pembangunan baru, ruang guru dan ruang kelas untuk SMP 19 di Kelurahan Bitung Barat 2 menyedot anggaran hampir rp 2 miliar lebih.

“Harus dipertanyakan apakah pihak yang mengerjakan proyek itu membayar denda, karena sudah lewat waktu pengerjaan dan adendum,” tegasnya.

Baca juga:  RD & Forkopimda Sulam Ulang Narasi Publik Jelang Kemerdekaan

Kedua proyek yang menuai sorotan itu, dibawah koordinasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bitung.

Menurut Hasan Suga Wakil ketua Komisi III DPRD Bitung, dari hasil pengecekan untuk di SMP 12 dari 4 ruang kelas belum sepenuhnya rampung.

Ada bagian yang tembok belum di finishing, begitu juga dengan di SMP 19 bangunan baru dan perkantoran belum selesai hingga masa adendum tanggal 19 Februari 2019.

“Harusnya dinas terkait melakukan pemutusan kontrak hingga Black list ke perusahan atau pihak ketiga yang tak becus mengerjakan proyek,” kata Hasan.

Untuk itulah melihat kondisi pekerjaan proyek yang tak kunjung beres, pihaknya akan menyoroti pembangunan yang bersumber dari dana kelurahan 2020 agar tidak seperti pekerjaan tahun sebelumnya.

Pihaknya akan mendesak pihak eksekutif untuk membuka mata anggaran, dan pengelolaan dana kelurahan dari bagian Keuangan Kota Bitung agar tepat sasaran.

“Apalagi informasi yang kami terima pekerjaan dana kelurahan oleh kelompok masyarakat (Pokmas), harus dilihat legalitas, keabasahan pokmas itu jangan nanti akan kelola dana kelurahan baru terbentuk pokmasnya. Begitu juga dengan kontraktor, jangan berikan pekerjaan ke mereka yang blacklist,” tegasnya.

Baca juga:  Bupati Frangky Wongkar, SH Buka Rakercab DPC Partai Demokrat Minsel

Ditempat terpisah, Julius Ondang Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bitung sedang mengkaji permasalahan proyek di SMP 12 dan SMP 19.‎

‎Menurutnya ada peluang melanjutkan hingga perpanjangan tetap jalan sampai selesai.

“Untuk denda, memang suka dikenakan ke mereka. Di SMP 12 harus bayar rp 200 juta dalam bentuk pajak dan untuk SMP 19 nilainya sementara kami hitung,” jelas Ondang.

Pihaknya mengaku tidak akan melakukan pemutusan pekerjaan pada kontraktor, karena sebagai besar pekeraan tinggal 10 persen.

Di SMP 12 tinggal pasang jendela dan pintu, sedangkan di SMP 19 tinggal di cat, pasang jendela, pintu dan pagar depan.

Jika mereka diputus, pihaknya berpikir siapa yang akan meneruskan pekerjaan itu.

“Kami memikirkan asas manfaatnya, karena mereka sudah komitmen untuk diselesaikan dan belum ada kerugian negara. Karena anggarannya baru cair 30 persen dari dana yang digelontorkan di proyek itu,” tandasnya.(hzq)