Memutus Rantai Penyebaran Covid-19, Mangala: Tidak Indahkan Anjuran Pemerintah Akan Ditindak Tegas

MINAHASA, topiksulut.com – Upaya upaya pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Minahasa terus digaungkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa.

Himbawan Social Distancing/Physcal Distancing atau mengurangi kegiatan diluar rumah, dengan perkumpulan banyak orang. Menjadi salah satu fokus pemkab Minahasa dalam menekan makin bertambahnya kasus Covid-19 di Kabupaten Minahasa. Mengingat Kota Manado saat ini sudah ditetapkan sebagai salah satu daerah transmisi lokal covid-19, atau temuan kasus terkonfirmasi positif virus corona yang pejangkitannya terjadi antar orang di area Manado.

Bupati Minahasa DR Ir Royke Oktavian Roring M, Si melalui Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Minahasa Dr Denny Mangala MSi menjelaskan bahwa Pemkab Minahasa akan melakukan penindakan tegas bagi warga yang tidak mengindahkan anjuran pemerintah untuk tinggal dirumah tetapi justru keluar rumah (melakukan hal yang tidak terlalu penting di luar) serta menghindari bertumpuknya banyak orang dan memakai protokol kesehatan.

Baca juga:  Yang muda yang berkarya membangun Desa

“Jika melanggar akan langsung ditindaklanjuti oleh team TNI POLRI dan Satuan Polisi Pamong Praja,” tegas Mangala usai rapat koordinasi di Mapolres Minahasa, Senin kemarin (13/04) 2020.

Terkait pendistribudian bantuan sosial Mangala menghimbau kiranya seluruh elemen masyarakat dapat membantu mengawasi, “Diminta semua lapisan untuk membantu pemerintah mengawasi pemberian bantuan agar sampai tepat sasaran.”

Untuk penanganan status Orang Dalam Pemantauan (ODP) atau ‘orang yang usai melakukan perjalanan/kunjungan dari daerah yang tertular Covid-19’, “Jika tidak tertip mengisolasi diri malah hanya keluar keluar rumah akan ditertibkan,” Tutup Mangala. (kim)