DPMPTSP Minut Tetap Buka Pelayanan, Urus Perijinan Gunakan Sistem Online

TopikSulut.com,Minut-Meski dalam keadaan Pandemi Covid-19, namun Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Minut sampai saat ini masih membuka pelayanan bagi pelaku usaha yang akan mengurus perijinan usaha di daerah itu.

Hanya saja, pelayanan lebih difokuskan lewat sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS). Hal itu dikatakan oleh Kepala DPMPTSP Minut, Jack Paruntu SE kepada wartawan, Senin 27 April 2020.

“Pelayanan tetap seperti biasa, tapi kami gunakan sistem online OSS.Go.Id atau lewat SIMBG.Pu.Go.Id,” jelas Paruntu.

Selain Online, kata Paruntu, pihak DPMPTSP Minut juga melayani pengurusan di kantor bagi perusahaan baru yang ingin mengurus administrasi. Namun, berkas administrasi pelaku usaha hanya bisa dikirimkan lewat PT Pos.

Baca juga:  Gerak Cepat, Sat Reskrim Polres Minut Amankan Pelaku Pemerkosaan dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

“Kalau harus datang ke kantor, itu bisa melalui kurir dan tidak boleh datang banyak orang. Nantinya ada petugas piket yang saling berganti bertugas melayani. Namun biasanya perusahaan itu bergerak dibidang kesehatan dan perhubungan dimana tidak masuk dalam sistem OSS,” jelas Paruntu.

Dirinya pun meminta agar pelaku usaha sebaiknya mengurus administrasi lewat online saja dan diam di rumah mengikuti himbauan pemerintah. “Sebaiknya di rumah saja untuk mengurus segala administrasi usaha dengan menggunakan sistem online. Atau bisa juga menghubungi Daissy di nomor 081340125323 dan Deiby nomor 081277792218,” tambah Paruntu.()