TOMOHON, topiksulut.com – Unit Reaksi Cepat (URC) Totosik Polres Kota Tomohon mengamankan pelaku keributan menggunakan sajam (Senjata tajam) di Kelurahan Woloan 2 lingkungan 4 kecamatan Tomohon Barat. Kamis, (21/5) 2020.
Dibawa pimpinan Katim Bribka Yanny Watung langsung menuju lokasi usai mendapat laporan warga dan mengamankan tiga terduga pelaku keributan menggunakan sajam, MT (37) alias Melki, VK (41) alias Vecky, dan ES (38) alias Erwin.
Menurut katim Yanny usai melakukan pengembangan mengatakan. Awalnya ketiga terduga melakukan pesta miras bersama di rumah salah satu terduga ES, saat sedang pesta miras terjadi selisih paham antara MT dan VK.
“Jadi ketiga terduga melakukan miras bersama, kemudian terjadi selisi antara MT dan VK, kemudian pemilik rumah ES menegur keduanya, namun karna tidak mengindahkan teguran, ES lantas mengambil sebilah parang, melihat hal itu MT dan VK langsung melarikan diri,” ujar Katim.
” Namun, lanjut Katim, tidak terima atas tindakan yang dilakukan ES, MT kembali ke rumah ES sambil membawa parang, sehingga terjadi perselisihan keduanya.”
” Warga yang melihat hal itu kemudian melerai dan membawa MT meninggalkan tempat kejadian. Karena masih membuat keributan akhirnya warga melaporkan kepada URC Totosik.” pungkasnya.
Saat ini ketiganya diamankan di Polsek Tomohon Tengah. (kim)






