Sejumlah Temuan Dalam Proses Coklit “Diendus” Bawaslu Tomohon

Tomohon317 Dilihat

TOMOHON, topiksulut.com – Kordiv Pengawasan Bawaslu Tomohon, Irvan Dokal SH mengungkapkan, Dalam proses Coklit data pemilih lalu, Bawaslu Kota Tomohon menemukan adanya beberapa masalah.
Sebelumnya Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tomohon telah mengawal pengawasan di segala tahapan jelang Pilkada. Salah satunya pada Proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih yang telah selesai di lakukan sejak tanggal 13 Agustus 2020.  Selasa (18/8) 2020.

“Jadi Pelaksanaan Coklit yang dilaksanakan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) sepanjang tanggal 15 Juli – 13 Agustus 2020 dengan menggunakan Form Model A.KWK yang merupakan gabungan dari hasil sinkronisasi antara Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dan daftar pemilih tetap (DPT) pemilu terakhir didapati Bawaslu Tomohon kurang optimal,” bebernya.

Baca juga:  Bupati Jemmy Kumendong Hadiri TIFF 2024 di Kota Tomohon

Lebih lanjut di katakan Irvan, pengawasannya Bawaslu Tomohon mendapati temuan adanya data pemilih yang sudah dihapus pada Pemilu 2019 masih masuk dalam form A.KWK ada pula temuan Pemilih yang sudah masuk DPT pada Pemilu 2019 tidak lagi terdata dalam Form A.KWK.

Bawaslu Tomohon tidak mendapatkan akses untuk menggandakan bahkan sekedar melihat Form A.KWK yang digunakan oleh PPDP dalam pelaksanaan Coklit. Hal itu menurutnya sangat mengherankan karena sebagai sesama Penyelenggara Pemilu Bawaslu tidak diberikan salinan Formulir A.KWK, padahal kepentingan Bawaslu adalah untuk melindungi hak pilih dan untuk memastikan data pemilih yang akan dipakai pada pemilihan kepala daerah 2020 betul-betul akurat.

Bawaslu Tomohon sendiri mengantisipasi tidak diberikannya Formulir A.KWK tersebut dengan menerapkan strategi Pencegahan Pengawasan dengan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Pemerintah Kelurahan untuk memperoleh data antara lain data Pemilih Potensial yang sudah berumur 17 tahun atau sudah/pernah menikah atau pemilih baru dari pensiunan anggota TNI/Polri, penduduk yang telah meninggal maupun yang tidak memenuhi syarat lain seperti anggota TNI/Polri maupun sudah pindah domisili keluar Tomohon.

Baca juga:  H-10 Pilwako Tomohon Dukungan Semakin Tak Terbendung, WLMM Diyakini Menang Besar.

”Ya, dalam uji sampling terhadap pelaksanaan Coklit oleh PPDP dan ditemukan terdapat PPDP yang tidak melakukan coklit dari rumah ke rumah karena kami menemukan ada rumah yang tidak ditempeli stiker oleh PPDP ada juga PPDP lalai melaksanakan protokol kesehatan, dan hal itu sudah ditindak lanjuti lewat rekomendasi dan saran perbaikan kepada PPDP,” tandas Irvan. (kim)