Humiang Wajibkan ASN Bitung Gunakan LPG 5,5 Kg

TopikSulut,Bitung- Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Bitung, Edison Humiang mewajibkan seluruh ASN di Pemkot Bitung untuk menggunakan LPG 5,5Kg.

Hal ini ditegaskan Humiang saat menghadiri pencanangan penggunaan LPG nonsubsidi bright gas ASN di Kota Bitung, Selasa (20/10/2020). Kegiatan itu digelar di aula PT Tujuh Bintang Bitung dan dihadiri Sales Manager Pertamina Manado, Rama Ramadhan.

Dalam sambutannya, Humiang mengatakan, LPG merupakan sumber daya alam terbatas yang perlu digunakan secara tepat. Karena itu, dirinya menegaskan, pengalihan penggunaan LPG 3 Kg ke bright gas 5,5 Kg oleh ASN dipandang sangat tepat karena LPG subsidi 3 Kg diperuntukkan bagi masyarakat.

Ia juga menegaskan, harga LPG resmi ada di pihak pangkalan dan bukan di tingkat pengecer. “Pengecer tidak berada di bawah pengawasan Pertamina,” ujarnya. Humiang pun berharap agar Pertamina mampu bertindak tegas bila menemukan pangkalan yang melakukan penyimpangan seperti menaikkan harga eceran.

Baca juga:  Prihatin, Di Duga Terjadi Praktik "Jual-Beli Lahan " Di Pasar Berdikari Tumpaan

“Apalagi menjual kepada pengecer dalam jumlah yang banyak. Itu harus ditindak,” katanya. Rama sendiri menyampaikan, kebijakan mewajibkan ASN di Kota Bitung beralih menggunakan LPG 3 Kg atau tabung melon ke LPG bright gas LPG 5,5 Kg adalah yang pertama di Indonesia.

“Kota Bitung adalah daerah yang pertama kali di Indonesia mewajibkan ASN beralih dari gas melon 3 Kg ke bright gas 5,5 Kg,” kata Rama. Rama juga mengatakan, pengalihan penggunaan LPG 3 Kg ke bright gas 5,5 Kg bagi ASN dapat dilakukan dengan cara menukarkan dua buah tabung 3 Kg dengan satu tabung bright gas 5,5 kg.

Pihak Pertamina kata dia, sudah merencanakan pembanguna Pertashop di Pulau Lembeh. Ada dua titik, menurutnya, yang akan dibangun Pertashop. Pertama di Kecamatan Lembeh Selatan sesuai rencana di Kelurahan Paudean dan kedua di Kecamatan Lembeh Utara dengan rencana titik lokasi di Kelurahan Nusu. (hzq)

Baca juga:  Bupati Frangky Wongkar, SH Buka Rakercab DPC Partai Demokrat Minsel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *