TopikSulut,Bitung- Pjs Walikota Bitung, Drs Edison Humiang, MSi mengatakan, pihaknya tidak akan pernah mundur dalam menegakan aturan netralitas ASN, THL dan Pala, RT dalam tahapan Pilkada ini.

Menurut Humiang, sampai saat ini pihaknya sudah memberhentikan 7 Tenaga Harian Lepas (THL) karena terbukti tidak netral dan memihak salah satu calon. “Ada salah satu yang meminta saya untuk memberhentikannya. Maka salah jika permintaannya tidak saya kabulkan. Dalam penegakan aturan, saya tidak pandang siapa dia. Jika melanggar, jelas ada sanksi,” tegasnya.
Lanjut kata Humiang, aturan hukum tentang netralitas jelas ada di Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan UU nomor 10 tahun 2016 serta UU nomor 1 tahun 2015. “Aturannya jelas. ASN, THL, sampai perngkat kelurahan, Pala dan RT wajib netral dipilkada, karena mereka menerima gaji dari APBD,” tegasnya.
Bahkan menurut mantan Sekkot Bitung ini, pemberian sanksi ini akan terus dilakukan, karena jika masih ada ASN, thl atau Pala dan RT yang tidak netral, maka ini akan merusak tatanan demokrasi. “Kita semua harus menjadikan Pilkada ini benar-benar bersih, demokratis dan bermartabat,” tukasnya. (hzq)

