TOPIKSULUT.COM -MANADO, USULAN PERTANYAAN UNTUK DEBAT PUBLIK ATAU DEBAT TERBUKA ANTAR-PASANGANCALONWALIKOTA DANWAKIL WALIKOTA MANADO PEMILIHAN TAHUN 2020www.kpu-manadokota.go.id

Komisi Pemilihan Umum Kota Manado dengan ini memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat Kota Manado untuk mengajukan usulan pertanyaan dalam debat publik atau debat terbuka antar-pasangan calon Walikota Dan Wakil Walikota Manado Pemilihan Tahun 2020 untuk dijadikan bahan referensi Tim Penyusun Materi Debat, dengan ketentuan dan persyaratan sebagai berikut:
- masyarakat yang dapat mengajukan pertanyaan adalah masyarakat Kota Manado
dibuktikan dengan identitas Kartu TandaKependudukan (KTP) elektronik. - usulan pertanyaan paling lambat diajukan 7 (tujuh) hari sebelum penyelenggaraan debat
publik atau debat terbuka yaitu palinglambat:
a. tanggal 3 November 2020 untuk Debat TahapPertama;
b. tanggal 10 November 2020 untuk Debat Tahap Kedua;
c. tanggal 17 November 2020 untuk Debat Tahap Ketiga. - Dalam mengajukan usulan pertanyaan, masyarakat wajib mencantumkan foto copy
identitas Kartu Tanda Kependudukan (KTP) elektronik yang jelas.
Usulan pertanyaan dapat disampaikan langsung ke kantor KPU Kota Manado dan/atau
melalui email resmi. [email protected] untuk informasi lebih jelasnya dapat
menghubungi : Michiko – 0852 8399 9986, Eky – 0895 8063 31076, Vidi – 0852 9884 4660.
Demikian Pengumuman, atas perhatian disampaikan terima kasih(TS/KPU)











