Kumtua Mapanget Diduga Ikut Terlibat Politik di Kampanye Salah Satu Paslon Gubernur

TopikSulut.com,Minut – Mendekati hari pelaksanaan Pilkada serentak pada 9 Desember mendatang, sejumlah pelanggaran pun terjadi di Kabupaten Minut. Salah satunya yang diduga dilakukan oleh Hukum Tua (Kumtua) Desa Mapanget Kecamatan Talawaan, Fredrik Sumakud SE.

Buktinya, belum lama ini beredar foto yang memuat Kumtua Mapanget yang memakai seragam perangkat desa lengkap dan ikut dalam kegiatan kampanye pilkada pasangan Olly Dondokambey-Steven Kandouw (ODSK).


Padahal sebagai Kumtua, sudah ada batasan atau aturan yang melarang mereka ikut politik praktis. Akibatnya, warga pun langsung angkat bicara.

“Sebagai Kumtua, harusnya netral dalam pelaksanaan Pilkada ini. Ini perlu ada ketegasan dari pihak Bawaslu maupun Gakumdu,” ujar salah satu warga Minut, Mark.

Baca juga:  Gerak Cepat, Sat Reskrim Polres Minut Amankan Pelaku Pemerkosaan dalam Waktu Kurang dari 24 Jam


Diketahui, dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 51 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan dilarang untuk ikut serta atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah. Jika kedapatan, sanksinya sangat jelas yang bisa hingga diberhentikan dari jabatan Kumtua. Sementara pihak pasangan calon pun ikut dinyatakan bersalah.

Sebab dalam UU No 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang, pada pasal 70 ayat (1) huruf (c) disebutkan bahwa dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan. (GB)

Baca juga:  Gerak Cepat, Sat Reskrim Polres Minut Amankan Pelaku Pemerkosaan dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *