TOMOHON, topiksulut.com – Sidang perdana gugatan perdata dari Chrissolid ‘Chriss’ Wihyarwari (32 tahun) tenaga kontrak (nakon) Pemkot Tomohon korban kesetrum listrik akibat memasang baliho pasangan calon (paslon) dengan agenda pemanggilan tergugat 1,2,3 dan turut tergugat digelar. Senin, (16/11) 2020, di Pengadilan Negeri Tondano, Minahasa.
Namun dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Ketua Nur Dewi Sundari SH, Anggota Frans WS Pangemanan, SH, MH, Anita R.Gigir SH, dimulai sekira pukul13.00 Wita, tergugat 1. Kasat Pol PP, 2. Sekretaris Pol-PP, 3. Walikota Tomohon dan turut tergugat masing-masing; 1. Jilly Gabriella Eman dan Turut Tergugat 2. Virgie Baker. Tidak hadir.
Hakim Ketua Nur Dewi Sundari SH, mengatakan, dengan tidak hadirnya ketiga tergugat dan turut tergugat, persidangan ditunda.
“Karna tidak hadirnya ketiga tergugat, maka sidang ditunda selama seminggu, sidang ke dua digelar pada hari yang sama (Senin) tanggal 23 November dengan agenda pemangilan kedua tergugat1,2,3 dan turut tergugat,” kata Hakim Ketua Nur Dewi Sundari.
Kuasa hukum Chris usai persidangan mengatakan, kami sebagai penggugat wajib hadir dalam persidangan dan kami hadir.
“Sidang berikut adalah panggilan kedua kepada pihak tergugat dan turut tergugat, itu satu minggu terhitung hari ini (16/11), kami harapkan pada sidang kedua bisa berjalan dengan lancar semuanya bisa hadir,” kata Louisc Carl, SH MH, selaku ketua tim kuasa hukum Chris.
Dikutip dari pusatdata.hukumonline.com. Jika tergugat tidak menghadiri persidangan. Berdasarkan Pasal 125 Herzien Indlandsch Reglement (HIR) (S.1941-44) hakim dapat menjatuhkan putusan verstek.
Putusan verstek adalah putusan yang dijatuhkan apabila tergugat tidak hadir atau tidak juga mewakilkan kepada kuasanya untuk menghadap meskipun ia sudah dipanggil dengan patut. Apabila tergugat tidak mengajukan upaya hukum verzet (perlawanan) terhadap putusan verstek itu, maka putusan tersebut dianggap sebagai putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Lebih jelas lagi dalam pasal 127 HIR menjelaskan, Jika seorang atau lebih dari tergugat tidak datang atau tidak menyuruh orang lain menghadap mewakilinya, maka pemeriksaan perkara itu diundurkan sampai pada hari persidangan lain, yang Paling dekat. Hal mengundurkan itu diberi tahukan pada waktu persidangan kepada pihak yang hadir, bagi mereka pemberitahuan itu sama dengan panggilan, sedang tergugat yang tidak datang, disuruh panggil oleh ketua sekali lagi menghadap hari persidangan yang lain.
Ketika itu perkara diperiksa, dan kemudian diputuskan bagi sekalian pihak dalam satu keputusan, atas mana tidak diperkenankan perlawanan (verzet).
Lebih jelas lagi pasal ini (127) menentukan apa yang harus dilakukan, apabila tergugat tidak semuanya datang menghadap atau tidak menyuruh orang lain menghadap sebagai kuasanya. Dalam hal ini hari sidang pemeriksaan perkara diundurkan sampai pada hari persidangan yang lain yang ditentukan oleh Ketua Pengadilan Negeri, waktu pengunduran mana tidak boleh terlalu lama. Pengunduran ini diberitahukan dalam persidangan dan bagi para yang hadir pada waktu itu pemberitahuan ini berlaku sebagai panggilan, sedangkan bagi yang tidak hadir, oleh Ketua Pengadilan Negeri diperintahkan supaya dipanggil. Dalam sidang yang akan datang itu diputuskan perkaranya bagi semua tergugat sekaligus, baik bagi yang datang maupun tidak. Atas keputusan hakim ini tidak diperkenankan mengajukan perlawanan. (Kim)






