Desa Wajib Sediakan Minimal 8% di Dandes Untuk Penanggulangan Covid-19

TopikSulut.com,Minut – Dalam waktu dekat ini, Dana Desa (Dandes) akan disalurkan untuk 125 desa yang ada di Kabupaten Minahasa Utara (Minut).

Sesuai petunjuk Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) telah menetapkan 3 prioritas penggunaan Dandes di tahun ini dimana salah satunya adalah mewujudkan desa aman Covid-19 sehingga desa diwajibkan menyediakan anggaran minimal 8% dari total anggaran Dandes untuk penanggulangan penyakit berbahaya tersebut.

“Memang sesuai petunjuk, dalam pagu Dandes setahun itu wajib menyediakan anggaran minimal 8% untuk penanggulangan Covid-19. Tapi itu semua tergantung dari hasil musyawarah desa,” ujar Kepala Dinas Sosial dan PMD Minut, Alpret Pusungulaa kepada wartawan, Rabu 17 Februari 2021.

Baca juga:  Gerak Cepat, Sat Reskrim Polres Minut Amankan Pelaku Pemerkosaan dalam Waktu Kurang dari 24 Jam


Dikatakannya, saat ini, desa-desa yang ada di Kabupaten Minut sementara menyusun Perdes APBDes dimana didalamnya sudah termasuk untuk penyusunan anggaran penanggulangan Covid-19. Diperkirakan, akhir bulan ini penyusunan tersebut akan selesai sehingga anggaran Dandes sudah bisa disalurkan.

“Dalam Dandes itu lebih dipentingkan pada anggaran untuk Covid-19, stunting dan BLT. Jika sudah terpenuhi, maka sisanya bisa dianggarkan untuk kegiatan padat karya tunai atau proyek fisik,” kata Pusungulaa saat didampingi Pelaksana Admin Siskeudes dan Admin Omspan Dinsos dan PMD Kabupaten Minut, Johny Toar.


Diketahui, pemerintah pusat telah menetapkan pagu atau anggaran Dandes tahun 2021 untuk Kabupaten Minut sendiri tidak mengalami perubahan atau tetap sebesar kurang lebih Rp103 miliar. Ada 3 prioritas penggunaan Dandes di tahun 2021.

Baca juga:  Gerak Cepat, Sat Reskrim Polres Minut Amankan Pelaku Pemerkosaan dalam Waktu Kurang dari 24 Jam


Pertama, mengupayakan pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa. Hal ini salah satunya diwujudkan melalui pembentukan, pengembangan dan revitalisasi BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) serta BUMDesma (Badan Usaha Milik Desa Bersama).

Kedua, Dandes difokuskan untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan desa. Program ini diwujudkan dengan pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya, serta pengembangan teknologi informasi dan komunikasi). Lalu, pengembangan desa wisata, penguatan ketahanan pangan dan pencegahan stunting di desa, dan desa inklusif.

Ketiga, dana desa difokuskan untuk program adaptasi kebiasaan baru, yakni dengan kewujudkan desa aman Covid-19. (GB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *