PT Bangun Minanga Lestari Somasi Instansi DLH Tomohon

Tomohon382 Dilihat

TOMOHON, topiksulut.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkot Tomohon mendapat somasi dari salah satu perusahan pengembang properti didaerah ini, dalam hal ini PT Bangun Minanga Lestari (BML).

Somasi dilakukan soal adanya pernyataan Kadis LH Jhon Kapoh yang tidak sesuai dengan fakta yang dimiliki PT BML.

“Sehingga somasi dilayangkan atas pernyataan keliru pada Senin (15/2) awal lalu”,  ujar Kuasa Hukum PT BML Erik Mongisi.

Mongisi juga menyebutkan jika BML kantongi ijin mengembangkan areal perumaham dalam areal 15 hektar.

“Dimana sesuai ijin yang dikantongi pihak BML saat ini mengembangkan perumahan dalam areal 15 hektar sesuai perijinan dan bukan 5 hektar termasuk hal lain, sehingga PT BML melakukan somasi atas pernyataan Kadis DLH.” tutur Mongisi

Baca juga:  WL-MM Unggul Telak di Debat Publik Pertama Pilkada Kota Tomohon.

Sementara Kadis DLH Jhon Kapoh ketika dikonfirmasi soal surat itu membenarkan dan akan ditindak lanjuti lewat gelar rapat pekan depan.

“Iya ada surat, tapi nantinya pihak Dinas DLH sudah akan menindaklanjuti dalam gelar pertemuan nanti bersama pihak PT MBL pekan depan”, kata Kadis.(kim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *