TopikSulut.com,Minut – Pemkab Minut mulai menarik dan mendata kembali kendaraan dinas yang ada di tangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun sayangnya, hingga Selasa 23 Februari 2021, baru 33 kendaraan yang dikembalikan dari total 54 kendaraan dinas yang terdata di aset Pemkab Minut.
Untuk itu, Kepala Inspektorat Minut, Umbase Mayuntu mengatakan jika sampai batas waktu yakni Kamis 25 Februari 2021 kendaraan dinas tidak dikembalikan, maka akan dilakukan penjemputan paksa.
“Hari Kamis pekan ini merupakan batas terakhir pengembalian kendaraan dinas. Jika tidak dikembalikan, kami akan jemput paksa bersama aparat hukum,” kata Umbase kepada wartawan.
Dikatakan Umbase, kendaraan dinas yang wajib dikembalikan adalah dari ASN yang sudah pensiun, keluarga pejabat serta dari tim sukses. Dari jumlah kendaraan yang dikembalikan, paling banyak sudah dalam kondisi rusak.
“Kondisi banyak yang rusak saat dikembalikan. Tapi semuanya itu tetap harus didata meski kembali,” tambahnya. (GB)





