Diduga Kumtua Watutumou Pecat 5 Pala Secara Sepihak

TopikSulut.com,Minut – Kasus pemberhentian perangkat desa secara sepihak, terus terjadi di beberapa desa di Kabupaten Minut. Kali ini terjadi di Desa Watutumou Kecamatan Kalawat dimana Hukum tua (Kumtua) Ir Sylvana Rotinsulu diduga telah memecat 5 kepala lingkungan (Pala) secara sepihak tanpa alasan yang jelas.

“Memang itu benar karena kami diberhentikan sejak awal bulan Februari ini,” ujar salah satu kepala lingkungan setempat yang tak mau namanya dipublikasikan, Rabu 24 Februari 2021.


Dikatakannya, awal mula dirinya dipecat saat mendapat undangan dari Kumtua. Tapi ternyata saat sampai di kantor, Kumtua langsung memberikan surat pemberhentian. Diduga pemecatan ini ada unsur politik. Sebab mereka yang dipecat kemungkinan bukan yang mendukungnya saat pencalonan Kumtua waktu lalu.

Baca juga:  Gerak Cepat, Sat Reskrim Polres Minut Amankan Pelaku Pemerkosaan dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

“Ini perlu menjadi perhatian Pemkab dan legislator Minut,” tambahnya.
Kumtua Watutumou, Ir Sylvana Rotinsulu saat dikonfirmasi, tidak berada di kantor tempatnya bekerja. Oleh pegawai di kantor mengatakan jika Kumtua lagi keluar memenuhi undangan dari Komisi 2 DPR Sulut sejak pagi.

“Ibu Kumtua lagi keluar dengan Komisi 2 DPR Sulut,” singkat salah satu pegawai kantor Kumtua.


Perlu diketahui, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus tunduk pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017. (GB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *