Soal Pergantian Pala, Kumtua Watutumou Akui Salah Aturan

Minahasa Utara673 Dilihat

MINUT, topiksulut.com – Permasalahan kasus pemberhentian secara sepihak pada 5 kepala lingkungan (Pala) yang dilakukan oleh Hukum Tua (Kumtua) Desa Watutumou Kecamatan Kalawat, Ir Sylvana Rotinsulu, masih terus berlanjut. Akibatnya, banyak masyarakat desa tersebut mempertanyakan kebijakan Kumtua yang diduga menyalahi dan itu diakui sendiri oleh Kumtua Desa Watutumou, Ir Sylvana Rotinsulu, Selasa 2 Maret 2021 kepada wartawan di kantor desa setempat.

Hal itu dibuktikan dengan pernyataan dari pernyataan Kumtua Desa Watutumou, dimana memberhentikan Pala tanpa surat teguran terlebih dahulu. “Memang saya berhentikan mereka tanpa surat teguran,” tandasnya kepada wartawan saat diminta klarifikasi soal pemberitaan sebelumnya.

Dikatakannya, 5 pala ini diberhentikan karena sudah banyak laporan terkait pelayanan pemerintahan desa sehingga banyak warga yang tidak mendukung kinerja para Pala ini untuk menjadi pemimpin mereka di lingkungan masyarakat. “Jadi tidak ada unsur politik di pergantian ini. Hanya permintaan dari masyarakat karena kinerja mereka tidak baik. Contohnya, ada warga yang ingin mengurus surat-surat, diduga diperlambat Pala,” jelasnya.

Baca juga:  PKB Alihkan Dukungan ke SGR-PDM, Kotak Kosong di Minut Terbantahkan

Di Desa Watutumou sendiri memiliki 14 jaga atau lingkungan, namun hanya 5 kepala jaga (pala) yang diberhentikan. Bahkan kasus ini sudah sampai ke meja DPRD Minut dan kemungkinan dalam waktu dekat, para perangkat Desa Watutumou tersebut akan dipanggil rapat dengar pendapat dengan para wakil rakyat. (glen)