TOMOHON, topiksulut.com – Masih simpang siurnya siapa yang bakal menjabat sebagai sekertaris daerah Kota (Sekdakot) Tomohon (Definitif) sampai saat ini, membuat Gubernur Sulawesi Utara mengeluarkan surat Keputusan NOMOR: 821.2/BKD/SK/26/2021.
Dalam Surat keputusan Gubernur tentang Perpanjangan Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah Kota Tomohon Tahun 2021, menerangkan Jemmy Ringkuangan kembali dipercayakan sebagai PJ (Penjabat) Sekdakot untuk tiga bulan kedepan. Rabu, (18/5) 2021.
“Menetapkan:
Menunjuk Saudara JEMMY RINGKUANGAN, AP, MSi NIP. 197507061993111001, Pangkat Golongan/Ruang Pembina
Utama Muda (IV/C), Sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kota Tomohon.
Tugas Penjabat Sekretaris Daerah Kota Tomohon sebagaimana dimaksud adalah
a. Membantu dan menunjang pelaksanaan tugas Walikota dan Wakil Walikota Tomohon.
b. Mempersiapkan dengan segera proses seleksi terbuka jabatan
pimpinan tinggi pratama Sekretaris Daerah Kota Tomohon.
Masa kerja Penjabat Sekretaris Daerah Kota Tomohon di perpanjang paling lama 3 (tiga) bulan dan/ atau berhenti pada
saat dilantiknya Sekretaris Daerah Kota Tomohon definitif.
Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan
akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.”
Setelah dipercayakan kembali Jemmy Ringkuangan (JR) mengatakan berterimakasih kepada Gubernur beserta Wakil Gubernur Sulut dan Walikota beserta Wakil Walikot Tomohon.
“Terima kasih atas kepercayaan Gubernur dan wakil Gubernur Sulut, yang telah mempercayakan saya kembali melanjutkan sebagai Pj. Sekot Tomohon atas restu walikota dan wakil walikota Tomohon,” kata JR.
Lanjutnya, “Saya juga akan berupaya melaksanakan tugas sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,” tukas Jemmy Ringkuangan.
(Kim)






