Ini Surat Edaran Gubernur Bagi ASN Pemprov Sulut Bagi ASN Karena Lonjakan Omicron

Topiksulut.com,Manado-Sejumlah daerah di Indonesia terus mengalami lonjakan kasus Covid-19 varian Omicron. Untuk itu, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey pun langsung mengeluarkan surat edaran Nomor: 440/22.1232/SEKR- tentang larangan berpergian keluar daera kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup lingkungan Pemprov Sulut.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Pj Sekdaprov Sulut Asiano Gamy Kawatu atas nama Gubernur Sulut Olly Dondokambey, isinya menyikapi peningkatan penyebaran kasus Covid-19 secara nasional, khususnya peningkatan varian Omicron di Provinsi DKI Jakarta. Dalam surat tersebut ada poin-poin larangan dimana pertama dimintakan kepada seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk tidak melaksanakan perjalanan dinas atau berpergian keluar daerah, khususnya ke Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga:  Mantan Bupati MITRA Dua Periode “JS” Diduga Kuat Terlibat di PETI Ratatotok

Kedua, perjalanan dinas luar daerah hanya dapat dilaksanakan jika ada petunjuk khusus pimpinan.

Ketiga, untuk urusan kedinasan yang bersifat urgen dikoordinasikan/dilaksanakan dengan Kementerian/Lembaga/instansi di tingkat pusat, Kepala Perangkat Daerah dan Biro dimintakan untuk mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi yang ada berupa pertemuan secara virtual atau koordinasi secara daring.

Keempat, Kepala Perangkat Daerah dan Biro dimintakan untuk mengkoordinir dan memantau secara langsung pelaksanaan Surat Edaran ini di lingkungan instansi masing-masing. Serta kelima, surat edaran ini berlaku sampai dengan ada pemberitahuan selanjutnya.(glen/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *