Buka Bimtek Barang dan Jasa, Kawatu Minta PA/KPA, Pokja Pemilihan, PPkom Bekerja Sesuai Aturan

Topiksulut.com,Manado–Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Sekdaprov Sulut) Pj Asiano Gemy Kawatu secara resmi membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bintek) Pengelolaan Barang dan Jasa Lingkup Pemerintah Provinsi yang dilakukan oleh Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulut di hotel ternama di Kota Manado, Selasa 8 Februari 2022.

Dalam sambutannya, Sekdaprov Kawatu memberikan apresiasi kepada jajaran Biro Pengadaan Barang dan Jasa yang telah melaksanakan Bimtek ini. Apreasiasi juga diberikan kepada semua undangan yang turut hadir yakni PPKom, Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional di lingkungan Pemprov Sulut.

Kata Kawatu, bahwa proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam mensukseskan pembangunan guna peningkatan pelayanan publik, baik Pusat maupun Daerah.

“Kita pun memahami bahwa setiap kegiatan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dibiayai dengan APBN atau APBD, dapat dilaksanakan, baik secara swakelola maupun oleh penyedia Barang/Jasa,” jelas Kawatu.

Dikatakannya jika Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah memiliki peranan penting, antara lain karena dalam komposisi anggaran secara nasional, diperkirakan komponen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mencapai 40%. Sehingga dalam pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Pemerintahan, semua unsur yang terkait dan pihak-pihak terlibat, mulai dari PA/KPA, Pokja Pemilihan, PPkom, harus melaksanakannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta harus memahami dan menguasai berbagai potensi permasalahan pengadaan.

Baca juga:  Gubernur Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE Bersama Forkopimda Langsung Turun Lapangan Tinjau Bencana Sitaro

“Ini menjadi keharusan karena dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah terdapat potensi permasalahan hukum. PA/KPA, Pokja Pemilihan, dan PPkom, diharuskan mampu menjalankan fungsi dengan baik, hingga pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa tidak memakan waktu belasan sampai puluhan hari, tetapi tetap terlaksana dalam beberapa hari. Disamping itu, tetap konsisten mengedepankan prinsip-prinsip pengadaan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, utamanya transparansi dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa,” jelasnya.

Dijelaskannya kegiatan ini memang sepatutnya dilaksanakan dan dimanfaatkan bersama, guna penguatan peran kepada peserta, untuk kedepan tetap konsisten terhadap fungsi, serta pengkoordinasian, melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara efektif dan efisien.

Oleh karena itulah, diharapkan dapat diikuti dengan baik oleh Bapak/Ibu PA/KPA, Pokja Pemilihan, dan PPkom di lingkungan Pemprov Sulawesi Utara, sehingga akan semakin memahami aturan-aturan terkait pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan semakin memahami proses pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Baca juga:  Gubernur YSK Setujui Kenaikan Subsidi Biaya Lokal Jemaah Haji, Respons Kenaikan Avtur Manado

Sementara itu, Kepala Biro PBJ Setdaprov Sulut, Wanda Musu mengatakan tujuan dari Bimtek PBJ ini agar supaya PA dan KPA dapat mengetahui dari awal, dari tahap perencanaan sampai dengan dengan pengadaan barang dan jasa sampai dengan nanti ketika ada berita serah terima.

Dirinya pun berharap setelah Bimtek ini pemahaman-pemahaman lewat proses pengadaan barang dan jasa oleh PA dan KPA itu bisa berjalan dengan baik.

Diketahui narasumber yang hadir yakni Pj Sekprov Sulut Asiano Gemy Kawatu, perwakilan Polda Sulut, Kepala Inspektorat Sulut Mecky Onibala, Asisten II Praseno Hadi, LKPP lewat daring, Kejaksaan.(glen/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *