Tipikor PHRI Siap Kawal Proses Hukum Kumtua Pinenek Hingga ke Meja Hijau

Topiksulut.com,Minut-Masalah laporan Dewan Pimpinan Provinsi Tindak Pidana Korupsi dan Perlindungan Hak Rakyat Indonesia (DPP Tipikor PHRI) Sulut terhadap Hukum Tua (Kumtua) Pinenek Kecamatan Likupang Timur berinisial HK, masih terus berproses. Laporan ini dibuat karena diduga Kumtua Pinenek terpilih tersebut telah menggunakan ijasah palsu saat mencalonkan diri pada tahun 2016 silam.

Untuk itu, Intel Tipikor PHRI Sulut, Jefran De Young kepada sejumlah media, mengatakan jika kasus tersebut akan terus dikawal Tipikor PHRI hingga sampai ke meja hijau atau pengadilan.

“Kami punya bukti dan saksi dan kasus ini akan kami kawal terus sampai ke pengadilan,” ujar De Young, Selasa 8 Februari 2022.

Dikatakan De Young, laporan Tipikor PHRI di meja Kejati Sulut sudah masuk sejak pekan lalu. Kemungkinan besar, dalam waktu dekat ini, pihak Kejati Sulut akan segera menindaklanjuti kasus tersebut.

Baca juga:  Wujudkan Pengelolaan Sampah Modern, Pemprov Sulut Percepat Pembangunan Fasilitas PSEL Manado Raya

“Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak Kejati Sulut agar prosea hukum ini bisa berjalan tanpa hambatan,” tambahnya.

Diketahui jika laporan DPP Tipikor PHRI Sulut telah diterima langsung oleh Bagian Penerimaan Pengaduan Kejati Sulut yang ditandatangani lewat arsip surat No 02/II/as/IT-PHRI pada Kamis 3 Februari 2022.

Proses hukum ini dilaporkan karena adanya dugaan pemalsuan ijasah dimana Kumtua Pinenek tidak pernah selesai sekolah dari tingkatan Sekolah Dasar (SD) pada tahun 1982. Namun anehnya, saat mencalonkan diri, yang bersangkutan dinyatakan lengkap berkas sehingga turut dipertanyakan keabsahan status pendidikannya oleh masyarakat. Bahkan dalam laporan itu, pihak Kejati Sulut pun diminta agar memeriksa kekayaan yang dimiliki Kumtua Pinenek karena tidak setimpal dengan penghasilannya sebagai pimpinan desa.

Baca juga:  Gubernur YSK Setujui Kenaikan Subsidi Biaya Lokal Jemaah Haji, Respons Kenaikan Avtur Manado

Bahkan Kumtua Desa Pinenek HK saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu mengaku tidak takut jika permasalahan tersebut akan dilaporkan DPP Tipikor PHRI Sulut ke Kejati Sulut. Sebab dirinya sudah memiliki pegangan lewat terbitnya surat putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara Manado Nomor 70/B/2017/PT.TUN MKS salinan Perkara Banding Tata Usaha Negara tertanggal 25 Agustus 2017.(gebe/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *