TopikSulut,Bitung- Seorang pria berinisial MS (19) warga kelurahan Tandurusa, Kecamatan Aertembaga, menghabisi nyawa pacar mantan kekasihnya RK alias Rolan (20) warga Desa Mahembang, Kecamatan Kakas, kabupaten Minahasa, diakibatkan cemburu.

Kejadian ini terjadi pada Sabtu, (13/8/2022) sekitar pukul 01.00 dinihari dijalan antara Kelurahan Girian Permai menuju Kelurahan Danowudu, tepatnya di terowongan jalan tol. Kapolres Bitung, AKBP Alam Kusuma Irawan, SIK MSi melalui Wakapolres, Kompol Andri Permana, SIK mengatakan, tersangka MS merasa cemburu karena mantan pacarnya menjalin hubungan dengan korban.
“Tersangka awalnya melihat korban membawa sepeda motor dan beriingan dengan seseorang. Kemudian tersangka memanggil korban dan meminta mengantarnya ke Perum BCL. Namun ditengah perjalanan, tersangka meminta turun dan korban balik. Namun ternyata tersangka mengikuti jalan lain dan menghadang korban dan langsung menusuk dengan pisau badik,” jelas Wakapolres Andri Permana, Selasa, (16/8/2022).
Korban kemudian melarikan diri, namun karena tubuhnya sudah terluka, akibatnya korban jatuh dan tersangka kembali menghujani tikaman beberapa kali. Usai melakukan aksinya, tersangka langsung menyerahkan diri di Polres Bitung.
“Korban meninggal di RSUD Manembo-nembo. Terdapat 9 luka tusukan ditubuh korban,” kata mantan Kapolsek Matuari ini. Pelaku kata Permana dijerat dengan pasal 340 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati, minimal 15 tahun, subisidier pasal 338 KUHPidana ancaman hukuman 10 tahun.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Bitung bersama barang bukti, sebuah pisau badik,” pungkas mantan Kasat Lantas Polres Bitung ini didampingi Kasat Reskrim, AKP Fadli dan Kasub Humas Polres Bitung, IPDA Iwan. (hzq)