Topiksulut.com,Manado-Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Utara resmi membuka pendaftaran seleksi calon anggota periode 2022-2026.
Hal tersebut disampaikan Ketua Tim Seleksi (Timsel) Daud Ferry Liando, dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Command Center Kantor Gubernur Sulut, Selasa 30 Agustus 2022.
Ferry Liando menyampaikan, pendaftaran yang sifatnya gratis alias tidak dipungut biaya tersebut dibuka mulai tanggal 1 hingga 14 September 2022 selama hari kerja.
Pendaftaran dilakukan dengan mengirimkan langsung kelengkapan berkas secara fisik atau hardcopy, asli dan fotocopy, di dalam 1 amplop tertutup, ke alamat Tim Seleksi pada Dinas Kominfo, Persandian dan Statistik (DKIPS) Daerah Sulut, yang ada di Lantai 5 Kantor Gubernur Sulut.
“Formulir pendaftaran dapat di-download di website DKIPS, https: diskominfo.sulutprov.go.id dengan jumlah pendaftar minimal sebanyak 25 orang. Kalau belum cukup, waktunya akan diperpanjang selama satu kali masa pendaftaran,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, ada sejumlah hal yang harus dipenuhi oleh para pendaftar sebagai syarat menjadi calon Anggota KI Sulut 2022-2026, antara lain yaitu :
- WNI yang dibuktikan dengan KTP Sulut.
- Memiliki integritas dan berkelakuan tidak bercela.
- Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman pidana 5 tahun atau lebih yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri.
- Memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidang keterbukaan Informasi Publik sebagai bagian dari HAM dan kebijakan publik.
- Memiliki pengalaman dalam aktivitas Badan Publik Negara dan/atau Badan Publik Non Negara, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dan/atau Surat Keputusan Pengangkatan.
- Bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam badan publik apabila diangkat menjadi anggota KI Sulut, dibuktikan dengan surat pernyataan
- Bersedia bekerja penuh waktu.
- Berusia paling rendah 35 tahun pada saat pendaftaran.
- Sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan dari Rumah Sakit Pemerintah.
Untuk dokumen kelengkapan administrasi, Liando mengatakan bahwa formulir pendaftaran ditandatangani di atas materai 10.000, dengan menyertakan fotocopy KTP Sulut, Surat Keterangan dan Surat Pernyataan sesuai dengan poin 3 dan 6 dalam persyaratan.
“Calon anggota juga diminta untuk memasukkan 2 lembar pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6, Daftar Riwayat Hidup sesuai format dari Timsel, Surat Keterangan Sehat jasmani dan Rohani termasuk, serta Surat Keterangan Bebas Narkoba dari RS Pemerintah,” tambahnya.
Mengakhiri keterangannya, Liando membeberkan Tahapan Seleksi Calon Anggota KI Sulut 2022-2026, yang adalah sebagai berikut :
– 1-14 September 2022 – Pembukaan Pendaftaran 10 Hari Kerja.
– 15-21 September 2022 – Seleksi Administratif 5 Hari Kerja.
– 23 September 2022 – Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi.
– 1 Oktober 2022 – Tes Potensi.
– 3 Oktober 2022 – Pengumuman Kelulusan Tes Potensi.
– 3-21 Oktober 2022 – Penerimaan Masukan dan Saran Masyarakat.
– 1 November 2022 – Psikotest.
– 3-4 November 2022 – Wawancara Timsel.
– 8 November 2022 – Pengumuman Kelulusan Tes Wawancara.
– 15 November 2022 – Penulisan Makalah.
– 21 November 2022 – Penyerahan Nama-Nama Calon Anggota KI Sulut oleh Timsel kepada Gubernur.
– 24 November 2022 – Penyerahan Nama-Nama Calon Anggota KI Sulut oleh Gubernur ke DPRD.
– 28 November 2022 – Pengumuman Nama-nama Calon Anggota KI Sulut.
– Pengambilan Sumpah Jabatan oleh Gubernur.
Diketahui, susunan Timsel Calon Anggota KI Sulut Periode 2022-2026, yaitu :
· Ketua Dr. Daud Ferry Liando, SIP, M.Si,
· Wakil Ketua Dr. Praseno Hadi, Ak, M.M
· Anggota – Handoko Agung Saputro
· Anggota – Dr. Preysi Siby, S.Psi, M.Si
· Anggota – Pdt. Lucky Rumopa, S.Th, M.Th
Sekretariat Timsel
· Sekretaris DKIPS Sulut Jhon Rembet.
· Kabid Kominfo Publik DKIPS Sulut Christian A.R. Iroth.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Anggota Timsel Pdt. Lucky Rumopa dan Sekretariat Timsel, Anggota Timsel Handoko Agung Saputro dan Dr. Preysi Siby, S.Psi, M.Si yang hadir secara daring.(glen/*)