TopikSulut,Bitung- Menyusul naiknya harga BBM jenis Pertalite dari Rp7.650 menjadi Rp 10.000, Pemkot Bitung melalui Dinas Perhubungan (Dishub) segera melakukan penyesuian tarif baru.
Akan tetapi, sebelum ada Surat Keputusan (SK) yang baru terkait penyesuaian tarif tersebut, Dishub Warning kepada para sopir angkot untuk tidak melakukan kenaikan tarif secara sepihak. Jika itu dilakukan, Dishub akan mengambil tindakan tegas.
Demikian hal ini dikatakan Sekretaris Dinas Perhubungan, Boni Warouw, S.Sos, Kamis (8/9/2022). “Kami sudah mengundang rapat perwakilan sopir, Organda, pemilik angkot, perwakilan siswa dan Dinas Pendidikan untuk membahas penyesuaian tarif ini, Rabu kemarin. Sudah ada beberapa kesepakatan soal tarif angkot. Namun resminya nanti setelah ada SK Walikota,” ujar Warouw.
Dikatakannya, untuk penyesuaian tarif tersebut tidak serta merta dilakukan, karena ada dasar perhitungan sesuai dengan aturan yang ada. “Jadi kenaikan tarif ini tidak sembarang. Artinya tidak langsung dinaikan. Ada dasar perhitungannya, dan disesuaikan dengan aturan-aturan yang ada,” jelasnya.
Ditanya berapa estimasi tarif baru, Warouw belum bisa memastikan karena masih akan dilakukan kajian. “Tunggu saja dalam waktu dekat ini sudah ada tarif baru lewat SK Walikota. Bagi sopir angkot yang sengaja menaikan tarif sebelum ada SK baru, maka kami tidak segan-segan untuk mengambil tindakan tegas dan ini sudah kami koordinasikan dengan Sat Lantas Polres Bitung,” tegasnya. (hzq)