Kapolres Tommy Hadiri Sosialisasi dan Penandatanganan MoU Aplikasi e-Berpadu

MINAHASA, TopikSulut.com – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Minahasa AKBP Tommy Bambang Souissa SIK., menghadiri Sosialisasi dan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) diberlakukannya aplikasi elektronik berkas perkara pidana terpadu (e-Berpadu) di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Tondano. Rabu, 09-11-2022.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Kapolres Minahasa Tenggara AKBP Feri Renaldo Sitorus, Kapolres Tomohon AKBP Arian Primadanu Colibrito, Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Diky Oktavian SH MH, Kejaksaan Negeri Minahasa Tenggara, Kejaksaan Negeri Tomohon, Lapas Kelas IIA Tondano, dan pegawai serta staf Pengadilan Negeri Minahasa.

Pada kesempatannya, Kapolres Tommy dalam sosialisasi ini mengatakan Polres Minahasa sangat mengapresiasi dan mendukung Aplikasi e-Berpadu oleh Mahkamah Agung.

Baca juga:  “Dari Regulasi hingga Inovasi: Minahasa Kukuhkan Epicentrum Kebijakan Penurunan Stunting”

”Hari ini kami telah melakukan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Penerapan Aplikasi E-Berpadu. Semoga dengan kegiatan ini semakin meningkatkan kerja sama dan memudahkan Polres Minahasa untuk berkordinasi dalam menangani kasus kasus dan percepatan terhadap penyelesaian penyidikan tindak pidana,” ucapnya.

“Dengan harapan dapat mendorong sistem basis data penanganan perkara tindak pidana secara terpadu menuju era baru peradilan modern berbasis teknologi informasi,” jelasnya.

Kemudian dalam kesempatan yang sama, Ketua Pengadilan Negeri Tondano Nova Loura Sasube SH MH., menyampaikan, Aplikasi e-Berpadu ini dibuat dengan tujuan untuk kerjasama lintas sektoral.

Lanjutnya, sehingga bermanfaat bagi masyarakat pencari keadilan dengan memaksimalkan keunggulan teknologi informasi dalam pemberian layanan publik dan mendorong efisiensi lembaga penegak hukum, membuka akses terhadap keadilan, menjadikan lembaga penegak hukum untuk menyediakan layanan yang prima kepada para penerima layanan (Justitiabelen).

Baca juga:  Orkestrasi Pemdes Senduk  dalam Akselerasi Layanan Kesehatan dan Stabilitas Pangan

“Aplikasi e-Berpadu (ElektronikBerkas Pidana Terpadu) dilakukan untuk mendukung percepatan Sistem PeradilanPidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI ) dan juga untuk mewujudkan asas peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan serta mewujudkan Badan peradilan yang agung dan modern,” tutupnya.