Pendaftaran Calon Paskibrka 2023 Dibuka Secara Online

Peliput: Fitri Lumiu
TAHUNA
Badan Kesatuan bangsa Politik (Kesbangpol) telah membuka pendaftaran Calon Pasukan Pengibar bendera Pusaka (Paskibraka), tahun 2023.
Seperti yang dikatakan Kepla Badan KesbangPol, Franki Natingkase kepada waratawan baru-baru ini. Menurut Natingkase untuk pendaftaran peserta dilakukan secara online jadi terbuka untuk umum. Bagi siswa-siswi yang ingin bergabung menjadi Paskibraka tahun2023 dan memenuhi syarat sesuia dengan ketentuan yang diberlakukan silahkan mendaftarkan diri secar on line. Adapun pendaftaran akan berlangsung hingga tanggal 14 Maret dan akan dilanjutkan dengan tahapan seleksi tingkat Kabupaten.
“Sudah dibuka sejak tanggal 1 Maret dan akan berlagsung hinga tanggal 14 Maret nanti. kami sudah melakukan pengumuman dan telah berkordinasi ke UPT Diknas untuk dan menyurat ke sekolah-sekolah SMA dan SMK sederajad yang ada di Sangihe,’ungkap Natingkase.
adapu syrat dan ketentuan yang diberlakukan sebagai beikut:

Baca juga:  Setelah 7.500 Paket Sebelumnya ,Kini CEP Siapkan 10.000 Paket Sembako Untuk Warga Sulut

Syarat Paskibraka 2023

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Calon Paskibraka adalah pelajar kelas 10 dengan minimal usia 15   tahun sampai dengan 19 tahun.
  3. Melampirkan surat izin tertulis dari kepala sekolah
  4. Mendapat persetujuan tertulis dari orang tua/wali
  5. Mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Kesediaan Mematuhi Peraturan Pembentukan dan Pelaksanaan tugas
  6. Nilai akademik minimal berkategori baik.
  7. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan setempat.
  8. Memiliki berat badan ideal.
  9. Memiliki tinggi badan ideal, sebagai berikut:
    -Paskibraka tingkat pusat dan provinsi memiliki tinggi badan pelajar putra paling rendah 170 cm dan paling tinggi 180 cm dan pelajar putri paling rendah 165 cm dan paling tinggi 175 cm yang dinyatakan dalam surat keterangan sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan setempat.
    -Paskibraka tingkat kabupaten/kota memiliki tinggi badan pelajar putra paling rendah 165 cm dan paling tinggi 180 cm dan pelajar putri paling rendah 160 cm dan paling tinggi 175 cm yang dinyatakan dalam surat keterangan sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan setempat.
  10. Memiliki bentuk kaki 0 (O been) dengan ekstremitas paling banyak 5 cm, bentuk kaki X (X been) dengan ekstremitas paling banyak 5 cm, dan tidak memiliki bentuk telapak kaki datar (flat foot).
  11. Telah memperoleh vaksinasi Covid-19.(*).
Baca juga:  Kodim 1302 Minahasa Hadiri Penyerahan Remisi Napi Kelas IIB Tondano

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *