Penyerahan SK Plt Enam Hukum Tua di Minahasa, Ini yang Disampaikan Sekda Watania

MINAHASA, TopikSulut.com – Bupati Minahasa Dr. Ir. Royke Oktavian Roring M.Si, IPU, Asean Eng, melalui Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Dr. Lynda Watania M.Si, menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Hukum Tua (Kumtua) di 6 (enam) Desa, Selasa (20/06/2023).

Keenam Plt Hukum Tua yang menerima SK adalah Yohana Beatrix Tamuntuan SPd (Plt Kumtua Desa Sea, Kecamatan Pineleng), Novita Singkoh SE (Plt Kumtua Desa Kolongan, Kecamatan Kombi). Loura Stery Maindoka SPd (Plt Kumtua Desa Kaweng, Kecamatan Kakas), Jouke Tielung SIP (Plt Kumtua Desa Talikuran, Kecamatan Remboken), Mefry Stanislaus Mandagi (Plt Kumtua Desa Tounelet, Kecamatan Sonder) dan Ilidius Walewangko SSos (Plt Kumtua Desa Lemoh, Kecamatan Tombariri Timur).

Turut hadir dalam penyerahan SK, Kadis PMD Drs. Arthur Palilingan, Kepala BKPSDM Drs. Moudy Pangerapan MAP, Kabag Prokopim Johnny Tendean AP, para Camat di enam wilayah.

“Banyak selamat kepada enam Hukum Tua yang telah menerima SK Pelaksana Tugas,” ucap Sekdakab Lynda Watania membawakan sambutan mewakili Bupati dan Wakil Bupati Minahasa.

Kepada enam Plt Hukum Tua sebagai amanat kepercayaan pimpinan diharapkan dapat mengemban amanah dengan penuh dedikasi, loyalitas dan tanggung jawab.

“Diingatkan agar dalam menjalankan tugas tidak melakukan pelanggaran, sebaliknya selau taat dan patuh pada aturan serta dapat memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat,” pesannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *