Topiksulut.Com_Kisruh tanah ex HGU desa Ongkaw berujung demo dari masyarakat yang merasa sebagian tanah yang di bagikan tidak dalam pemetaan yang sebenarnya sehingga menjadi masalah baru dalam realisasinya.(4/7/2023)
Beberapa masyarakat yang menemui media ini menyebutkan dengan jelas masalah yang mereka alami diantaranya Deisy Paudi merasa sangat di rugikan karna lahan yang di milikinya memiliki sertifikat tiba tiba telah terbit sertifikat atas tanah tersebut.
“Tanah yang saya miliki resmi ada suratnya tiba tiba sudah terbit sertifikat kepemilikan diatas tanah tersebut padahal semua tau itu tanah yang saya beli dan memiliki surat”jelasnya.
Hal senada disampaikan oleh Truitje Tampemawa(80) menurutnya dia telah memiliki surat ukur atas tanah yang saat ini bukan lagi me jadi miliknya.
“kita kasiang ada beli itu tanah terus tanah yang kita punya itu memilki surat berupa surat ukur”jelas Truitje Tampemawa seorang lansia.
Atas masalah ini Masyarakat yang meminta beberapa point kepada pemerintah diantaranya mengkaji kembali sertifikat kepemilikan dan meminta tanah yang sudah bersertifikat itu dimana letaknya karna sampai hari ini banyak yang tidak mengetahui letak tanahnya meski sudah memiliki sertifikat.
“saya sudah punya sertifikat tapi tidak tau dimana letak tanah yang saya punya ini”jelas salah satu pendemo kepada media ini sembari menunjukan sertifikat bukti kepemilikannya.
Masa yang berjumlah ratusan orang tersebut bergerak mulai dari Kantor Desa Ongkaw Tiga dan dilanjutkan ke Kantor Camat Sinonsayang, Disana dalam orasinya meminta pemerintah Desa Ongkaw Tiga dan Kecamatan Sinonsayang memperhatikan secara serius masalah tanah ex HGU tersebut yang baru di laksanakan pelepasan oleh OTL pada tahun 2022 lalu.
Setelah dari kantor Camat masa bergerak ke kantor DPRD Minahasa Selatan untuk menyampaikan aspirasinya.Setiba di DPRD Minahasa Selatan masyarakat diterima langsung oleh Abdulsaman Katili selaku anggota DPRD Minsel bersama kepala ATR/BPN Minahasa Selatan Deany Keintjem.
Dalam orasi yang disampaikan langsung oleh Ketua LSM Bakornas Noldi Poluakan di depan kantor DPRD Minsel menyebutkan point yang sama adalah peninjauan kembali sertifikat yang telah terbit, kepemilikan sertifikat lebih dari satu yang di miliki oleh satu orang, Kepemilikan sertifikat diatas tanah ex HGU yang di duga bermasalah.
Setelah dari orasi tersebut masa di undang masuk kedalam kantor DPRD Minahasa Selatan untuk berdialog dan mendengarkan keluhan masyarakat.
Dalam dialog tersebut masa langsung di terima oleh Kepala Kantor ATR/BPN Minahasa Selatan dan anggota DPRD Minahasa Selatan Abdulsaman Katili.
Dalam kesempatan tersebut Deysi Paudi selaku masyarakat yang ikut hadir mengungkapkan apa yang dialaminya dan meminta keadilan atas tanahnya saat ini.
Terkait hal itu Anggota DPRD Minahasa Selatan Abdulsaman Katili kepada media ini menyampaikan.
“Kami menerima dan mendengarkan apa yang disampaikan oleh masyarakat dan akan menindak lanjuti semua yang disampaikan olah masyarakat sesuai dengan aturan yang berlaku”ucapnya
Masyarakat yang hadir saat itu berharap pemerintah dapat melihat hal ini dan memperhatikan apa yang mereka hadapi.
“Kami meminta OTL dan KPA sebagai pemprakarsa pelepasan tanah ex HGU di desa Ongkaw agar juga di tinjau kembali dalam pelaksanaan kegiatan waktu lalu”ujar sejumlah masyarakat.
Ketua Bakornas Sulut Noldi Poluakan kepada media ini menyampaikan”Hal ini akan terus kami kawal sampai masyarakat yang merasa di rugikan akan menemukan titik terang atas Masalah yang mereka hadapi”jelasnya.
(hemsi)