118 THL Terima SPMT

TAHUNA
Penjabat (Pj), Bupati Kabupaten Sangihe serahkan 118 Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) kepada 118 orang yang sebelumnya bekerja sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara cabang Sangihe, diketahui proses ini merupakan langkah menuju pengangkatan mereka sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Kegiatan penyerahan SPMT tersebut berlangsung di SMK Negeri 1 Tahuna, penjabat Bupati dr. Rinny Tamuntuan menyatakan bahwa ini adalah bukti perhatian pemerintah khususnya Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara terhadap Tenaga Harian Lepas (THL) di Kabupaten Sangihe, Senin (23/10/2023).
“Saya sebagai pimpinan daerah menyambut baik inisiatif ini, yang merupakan wujud kepedulian pemerintah terhadap THL yang sebelumnya bekerja sebagai THL,” ujarnya.
Penjabat Bupati dr. Rinny Tamuntuan pun memberikan apresiasi kepada penyelenggara penyerahan SPMT ini dan berharap agar 118 ASN yang baru ini dapat menunjukan loyalitas dan dedikasi dalam menjalankan tugas mereka.
“Harapan saya adalah agar 118 pegawai ini dapat menjalankan tugas mereka secara maksimal dan selalu mematuhi aturan. Jika tidak, mereka beresiko menghadapi pemutusan hubungan kerja,” ungkap Pj Bupati.
Dirinya juga menekankan bahwa masa kerja 118 ASN ini dapat diperpanjang jika merek terus menjalankan tugas sesuai yang diharapkan dan mematuhi regulasi. Namun tindakan disiplin akan diambil terhadap yang melakukan pelanggaran.
“Selama lima tahun jika mereka melakukan pelanggaran atau tindakan diluar kewenangan mereka, mereka dapat diberhentikan. Sebaliknya, jika mereka bekerja dengan baik selama lima tahun masa kerja mereka bisa diperpanjang lebih dari lima tahun,” tambahnya.
118 pegawai yang menerima Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas ini akan di tempatkan di berbagai sekolh tingkat SMA/ SMK sederajat di Kabupaten Sangihe.

Baca juga:  Ketua dan Anggota DPRD Sangihe Ucapkan Selamat Datang dan Selamat Bertugas kepada Kejari Baru