Gerak Cepat Polres Minahasa Ungkap Kasus Pencurian Barang Elektronik

TopikSulut.com

MINAHASA — Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Minahasa, AKBP Ketut Suryana, SIK, SH, MM dan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) AKP Jesly Hinonaung, mengadakan konferensi pers di Kantor Kepolisian Resor Minahasa untuk menyampaikan perkembangan terbaru dalam kasus pencurian dengan pemberatan yang tengah ditangani. Sabtu, (25/11/2023).

Tersangka ML (21) dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP setelah melibatkan empat lokasi berbeda, termasuk sekolah dan kantor pertanian.

Kapolres Suryana menjelaskan bahwa kepolisian telah mengidentifikasi kasus ini berdasarkan empat Laporan Polisi dari berbagai lokasi, seperti SD Negeri 8 Tondano, SMK Negeri 2 Tondano, Kantor Balai Penyaluran Pertanian Kabupaten Minahasa, dan SMP Negeri 1 Tondano.

Kronologis kejadian diungkap setelah menerima laporan dari SD 8 dan SMK 2, diikuti oleh studi mendalam dari Unit Jatanras dan Tim Forensik Polres Minahasa.

Analisis tim menemukan pola serupa dengan kasus sebelumnya, dengan tersangka meninggalkan bekas bungkus snack sebagai jejak khas. Pimpinan Reserse dan Kriminal, AKP Jesly Hinonaung, memimpin tim penyidik dalam mendalami modus operandi tersangka.

Tindakan cepat dari tim penyidik, didukung oleh informasi dari sekolah dan masyarakat, memungkinkan penangkapan tersangka di Kampung Jawa, Tondano pada 23 November 2023.

“Situasi keamanan menuntut kita untuk lebih waspada dan proaktif. Saya menghimbau warga Minahasa dan instansi pemerintah untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam menjaga keamanan barang berharga,” ungkap Kapolres Suryana.

Beliau menyoroti pentingnya tindakan preventif, seperti mengunci pintu dan jendela, memasang sistem keamanan tambahan, dan tidak meninggalkan barang berharga di tempat terbuka.

Kapolres menutup konferensi pers dengan menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang berperan aktif dalam memberikan informasi yang membantu penyelesaian kasus ini.

Pihak kepolisian Polres Minahasa menegaskan komitmen untuk meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan tindak kejahatan di wilayah hukum Kabupaten Minahasa.

#J.Rumimpunu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *