Topiksulut.com,Manado-Pemilihan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) terhadap Rektor Unsrat Prof Dr Ir Berty Sompie MEng, sampai saat ini masih berpolemik. Bahkan, masalah ini sudah masuk sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado dan tinggal menunggu keputusan.
Dosen Fakultas Kedokteran Unsrat Dr dr Theresia Kaunang SpKJ(K) yang melayangkan gugatan ke PTUN Manado terkait pengangkatan Prof Dr dr Nova Kapantow DAN MSc SpGK sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Unsrat terpilih periode 2023-2027, berharap hasil keputusan PTUN akan memberikan harapan bagi fakultas untuk menjadi lebih baik.
“Demi sebuah integritas dan menjaga marwah Fakultas Kedokteran, saya melakukan gugatan di PTUN Manado,” kata Dr Theresia kepada sejumlah wartawan, Minggu 26 November 2023.
Dr Theresia mengatakan banyak alumni Fakultas kedokteran baik dosen maupun non dosen sedang menunggu hasil gugatan ini.
“Dengan harapan akan berdampak positif bagi aktivitas dan kinerja Fakultas Kedokteran sekalipun banyak yang enggan bersuara secara terbuka,” ujarnya.
Doktor lulusan Universitas Indonesia ini menuturkan sebagai besar alumni prihatin dengan prosedur pemilihan yang tabrak aturan dan disebut sebagai pemilihan yang paling aneh selama ini. Sebab kondisi ini harus diluruskan, karena sejumlah kebijakan dan ragam persoalan di Fakultas Kedokteran saat ini sangat berpengaruh terhadap aktivitas belajar mengajar.
Terkait hal ini, sejumlah alumni ikut prihatin dan berharap nama baik fakultas tidak tercoreng karena berbagai kebijakan dilahirkan dari hasil pemilihan melawan aturan statuta.
“Sebaiknya kita tidak memberikan contoh buruk pada para junior sebagai generasi penerus. Saya sedih ketika melihat kondisi fakultas saat ini. Saya ingin menggugah hati seluruh alumni Fakultas Kedokteran Unsrat Manado untuk melakukan sesuatu sebagai bentuk kepedulian kita terhadap almamater,” harapnya seraya meminta namanya tidak dipublikasikan.
Seperti diketahui, selain salah satu calon dekan sudah melewati umur 61 tahun (dalam statuta batas umur 61 tahun), proses pemilihan dekan dilakukan secara aklamasi juga dianggap melanggar Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2018, tentang statuta Unsrat Manado pasal 50 ayat 7 mengenai pemilihan dekan dilakukan melalui pemungutan suara.
Menurut penjelasan Dr Theresia, pada kenyataannya terpilih nya Nova Kapantow dilangsungkan secara aklamasi, sementara masih banyak anggota senat yang tidak berdiri karena tidak setuju.
Dalam pasal 50 ayat 7 Statuta Unsrat menyatakan secara eksplisit bahwa pemilihan dekan dilakukan melalui pemungutan suara dengan ketentuan Rektor memiliki 35% hak suara dari total pemilih dan b. Senat fakultas memiliki 65% hak suara dari masing-masing anggota senat fakultas memiliki hak yang sama.
Dalam hal ini tidak terdapat satupun klausula hukum mengenai pemilihan secara aklamasi dan tidak pula ada klausula bahwa pemilihan dekan ditunjuk atau dipilih sendiri oleh tergugat selaku rektor.
“Dalam sidang menurut ahli hukum, Statuta Unsrat tidak perlu ditafsir lagi oleh siapapun karena sudah sangat jelas aturan dan pengertiannya untuk digunakan sebagai landasan penyusunan, peraturan dan prosedur operasional di lingkungan Unsrat,” jelas Dr Theresia.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Kuasa Hukum Unsrat Manado Daniel Pangemanan SH MH mengatakan pihak rektorat telah melakukan mekanisme dan prosedur administrasi hukum dengan menghadirkan bukti dan fakta di pengadilan dan saat ini sedang menunggu hasil putusan.
“Rencananya mungkin pekan depan sudah ada hasil putusan PTUN Manado. Kita tunggu saja hasilnya,” kata Pangemanan yang juga adalah Humas Unsrat Manado.
Ia menjelaskan sebagai kuasa hukum, tentu dirinya harus membela kepentingan institusi dan mempertahankan kebijakan yang sudah menjadi keputusan Rektor.(glen/*)