Benny Marentek SE: Netralitas ASN Penting Jelang Pemilu

Minahasa Selatan743 Dilihat

 

 

Topiksulut.Com_ Pesta demokrasi telah didepan mata, Tanggal 14 February 2024 adalah pelaksanaan pemilihan umum Legislative ,DPD dan Presiden.

Dalam tahapan ini akan lahir pemimpin bangsa dan wakil rakyat yang baru hasil proses demokrasi yang berasal dari  pilihan rakyat.

 

Terkait hal ini  Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Minahasa Selatan Benny Marentek SE,  meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) di Minahasa Selatan  untuk dapat menjaga netralitas jelang pelaksanaan pemilu pada 14 Februari nanti. Hal ini ia sampaikan kepada media ini pada Rabu, (24/01/24) di kediamannya.

 

Hal ini menurutnya sangat penting,Karena netralitas ASN penting dalam menjaga integritas dan keadilan dalam penyelenggaraan pemilu.

 

“Netralitas ASN sangat penting baik dalam tanggung jawab sebagai pimpinan maupun kewenangan yang dia gunakan agar tidak miring melainkan netral tanpa mengarahkan ke salah satu calon.Jelang pemilu yang kian dekat demi kemajuan bangsa  dan daerah yang kita cintai biarlah rakyat yang memilih sesuai hati nurani ,Bebas  tanpa tekanan sehingga hak pilih nya bisa terganggu “Jelasnya

Baca juga:  Pjs Bupati Evans Steven Liow hadiri Ibadah Syukur HUT Ke-90 GMIM Bersinode Tahun 2024

 

 

Ditambahkan  Benny ” selain di perlukan netralitas ASN  pengawasan dalam hal ini tak kalah penting ,Pihak yang berkompeten dalam hal ini Bawaslu perlu memperketat pengawasan sesuai regulasi yang berlaku baik dilingkungan ASN maupun secara umum, ” ucapnya

 

“Tapi sampai saat ini  kami masih percaya dengan tugas  dari Bawaslu Minsel dalam melakukan pengawasan, harapannya  pelaksanaan pemilu ini dapat berjalan dengan riang gembira tanpa ada intimidasi dari pihak manapun bagi warga yang akan menyalurkan hak pilih” imbuhnya

 

Politisi Partai Golkar menerangkan hal ini sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dimana dalam Pasal 5 huruf n, disebutkan ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon tertentu, larangan tersebut tentunya disertai dengan sanksi hukuman disiplin berat sebagaimana ketentuan pada pasal 8 ayat 4 PP Nomor 94 tahun 2021.

Baca juga:  Terus Eksis DPD Pewarna Sulut Sukses Gelar Lomba Paskah 2024

 

Menutup pembicaraan Benny Marentek SE pertegas pelanggaran netralitas juga dapat merusak citra dan kepercayaan publik terhadap birokrasi Pemerintahan. Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk partai politik, lembaga pemerintahan, organisasi masyarakat, media, dan masyarakat, untuk menjaga proses Pemilu 2024 dengan baik. (NiX)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *