TopikSulut.com
MINAHASA – Di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Minahasa, Penjabat Bupati Minahasa, Dr. Jemmy Stani Kumendong, M.Si, bersama dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa, Dr. Lynda D. Watania, MM, M.Si, turut menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Minahasa. Rapat ini diadakan untuk melantik tiga anggota legislatif pengganti antar waktu (PAW) dalam rangka mengisi sisa masa jabatan 2019-2024. Rabu (27/03/2024).
Ketua DPRD Kabupaten Minahasa, Glady P. E. Kandouw, SE, didampingi oleh Wakil Ketua I, Okstesi Prisilia Runtu, Wakil Ketua II, Denny Kalangi, dan Sekretaris, Rianny Suwarno, memimpin rapat tersebut. Mereka membacakan nota pelantikan dan pengambilan sumpah janji, serta memasangkan pin kepada anggota legislatif yang baru dilantik.
Dalam sambutannya, Bupati Minahasa, Dr. Jemmy Stani Kumendong MSi, menyampaikan apresiasi kepada tiga anggota legislatif sebelumnya atas dedikasi dan komitmen mereka selama mengemban tugas sebagai anggota DPRD Minahasa.
“Selamat dan sukses kepada tiga anggota DPRD Minahasa yang baru dilantik, sambil berharap agar pergantian anggota DPRD ini tidak mengganggu ritme dalam mengawal amanah rakyat dan partai yang diwakili demi kemajuan bersama,” ujarnya.
Sekretaris Dewan, Riany Suwarno, membacakan surat keputusan Gubernur Sulawesi Utara terkait pergantian antar waktu anggota DPRD Minahasa. Tiga anggota yang di-PAW adalah Deily Watulingas dari Demokrat (Dapil I), Debi Kaseger Demokrat (Dapil II), dan Ansye Taniowas Nasdem (Dapil II). Sedangkan legislatif yang baru mengisi posisi ketiganya adalah Renaldo Sengke, Rini Kambey, dan Paula Assa.
Dengan pelantikan ini, Rapat Paripurna DPRD Minahasa: Pelantikan Anggota Legislatif Pengganti Antar Waktu Watulingas digantikan oleh Renaldo Sengke karena mendapat surat teguran dari Partai Demokrat. Sementara Debi Kaseger digantikan oleh Rini Kambey dan Ansye Taniowas digantikan oleh Paula Assa karena pindah ke PDI Perjuangan pada Pileg 2024.
#J.Rumimpunu