TopikSulut.com – Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) wilayah Sulawesi Utara saat ini sedang mengerjakan proyek PRESERVASI JALAN JL. SAM RATULANGI (MANADO), BTS MANADO – TOMOHON – TONDANO – WAISAN – KAKAS – LANGOWAN – KAWANGKOAN – RATAHAN – BELANG – AERMADIDI – TONDANO – DALAM KOTA TONDANO.
Salah satu ruas jalan yang sementara dikerjakan oleh BPJN Sulut saat ini, yaitu pengerjaan perkerasan aspal AC/WC diruas jalan Airmadidi yang menelan anggaran sebesar 8,4 Milliar rupiah, menjadi sorotan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sulut Corruption Watch terkait kualitas Aspal proyek tersebut.

Berdasarkan hasil investigasi Divisi Investigasi LSM SCW Stenni Palantung, pihak pelaksana yaitu PT. RAJASA MITRA ABADI saat melakukan perkerasan aspal di ruas jalan airmadidi secara Spesifikasi Teknis aspal sudah menungu terlalu lama dengan suhu yang sudah tidak sesuai, pastinya suhu aspal sudah rendah karena sudah melebihi 1 X 24 Jam menunggu dari DT ke penghamparan dan Pemadatan . Harusnya aspal tersebut dibuang dan sudah tidak bisa dipakai, karena berpengaruh pada kualitas jalan tersebut nantinya.

“Saat pelaksanaan pekerjaan perkerasan aspal AC/WC mobilisasi aspal AC/WC dari AMP di tateli mulai jam 9 pagi dan tiba di lokasi pengerjaan jam 1 siang dengan jumlah Dump Truck sebanyak 18 DT. Dikarenakan hujan deras dan menunggu alat asphalt finisher samapi jam 7 malam belum ada penghamparan aspal nanti hujan reda 11 malam jam baru dilaksanakan penghamparan dan pemadatan aspal tapi hanya 1 DT dan sudah 12 jam menunggu dan hujan kembali. Saya menunggu sampai jam 4 pagi belum juga dilakukan penghamparan, nanti sekitar jam 10;00 (Pagi) baru sebanyak 17 DT melakukan penghamparan berarti aspal sudah menunggu sekitar 25 Jam sehingga suhunya sudah sangat turun jauh,”jelas Palantung.

Palantung juga mengatakan saat melakukan investigasi di lapangan PPK 1.1 BPJN Sulut Sam Yuda Haerani, SST saat dimintai tanggapan terkait hal ini tidak menanggapi, Bahkan konsultan pengawas yang saat itu hadir dilokasi proyek saat dimintai tanggapan tidak mengubris, malah konsultan pengawas membantu pihak kontraktor untuk membuang aspal AC/WC yang sudah mengeras/menggumpal.
“Konsultan pengawas yang paling bertanggungjawab dalam hal Quality Control untuk mencapai spesifikasi teknis malah membantu hal yang tidak baik di lapangan,” ujar Stenni.
Kepala BPJN Wilayah Sulut Hendro Satrio M.K, ST, MT saat dimintai tanggapan oleh LSM SCW terkait hal ini enggan berkomentar dan memilih untuk berkoordinasi langsung dengan pihak PPK.
“Patut diduga Kabalai BPJN Sulut melakukan pembiaran terhadap staf tekniknya padahal dirinya merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),”kata Stenni.

Sementara itu juga PPK 1.1 Sam Yuda Haerani, SST saat diminta tanggapan terkait masalah ini tidak memberikan tanggapan dan seakan melakukan pembiaran.
“Bahwa patut diduga juga Kepala BPJN Sulut dan PPK telah Menyalahgunakan Kewenangan Karena Jabatan/Kedudukan Yang Dapat Merugikan Keuangan/Perekonomian Negara dan diduga pihak Pelaksana (Kontraktor) telah berkonspirasi dengan Pejabat Terkait, untuk mendapatkan keuntungan secara tidak wajar dari pelaksanaan proyek tersebut, dengan tujuan memperkaya diri, orang lain, kelompok dan atau korporasi, sehingga menyebakan kerugian keuangan dan atau perekonomian Negara,”tegas Stenni seraya menambahkan hasil investigasi ini sudah dilaporkan kepada Pimpinan LSM SCW dan dalam waktu dekat LSM SCW akan melayangkan Laporan kepada Aparat Penegak Hukum serta Inpektorat Jendral (Itjen) Kementrian PUPR terkait masalah ini dan kinerja dari BPJN wilayah Sulawesi Utara. (Tim)






