LSM SCW Endus Bau Korupsi di Proyek Jalan Tondei-Pelita, Polda dan Kejaksaan didesak Periksa PPK serta Kontraktor

TopikSulut.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sulut Corruption Watch mengendus aroma korupsi di Proyek Peningkatan Jalan Tondei-Pelita.

Proyek yang menggunakan uang negara (APBN) yang berjumlah 20 Milliar lebih tersebut, dikerjakan oleh PT.MYKANTA sebuah perusahaan yang disebut sebut di handle oleh Corry Limen, terkesan asal jadi dan tidak sesuai spesifikasi.

Divisi Investigasi Umum LSM SCW Stenni Palantung saat melakukan investigasi di lokasi Proyek Tondei-Pelita, mendapati terdapat banyaknya ruas yang dikerjakan oleh PT.MYKANTA asal jadi padahal proyek tersebut menggunakan uang negara dengan sangat besar.

 

“Saya mendapati Aspal/ AC-WC banyak yang retak dan juga terjadi segregasi, padahal pekerjaan proyek tersebut baru selesai dikerjakan akhir desember 2023 lalu. Fakta ini mengindikasikan bahwa proses pemadatan Base Lapis Pondasi Atas (LPA) Jalan dilaksanakan tidak berpedoman pada Petunjuk Teknis Pelaksanaan (pemadatan per layerj, sehingga terjadi penurunan Base LPA pada konstruksi jalan, yang menyebabkan keretakan pada permukaan badan jalan,” ujar Stenni.

Stenni juga menyoroti saat melakukan pengaspalan, pihak kontraktor bahkan tidak memindahkan tiang listrik dan pohon yang ada di jalan.

“Kontraktor cari gampang masa boleh di tengah jalan ada tiang listrik dan pohon yang tidak dipindahkan dan langsung dilakukan pengaspalan,” tutur Steni seraya menambahkan LSM SCW juga mendapati Beton kurus/Beton rabat yang seharusnya memiliki ketebalan 10 cm, faktanya di lapangan semuanya di bawah 10 cm hal itu jelas pihak kontraktor telah mengurangi volume pekerjaan dan disinyalir anggarannya banyak yang menguap.

Dari fakta investigasi tersebut LSM SCW menduga telah terjadi kerja sama antara penyedia jasa dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), akibat dari permainan antara penyedia jasa dan PPK sehingga merugikan uang Negara.

“Patut diduga Pihak BPJN, PPK dan Pihak Kontraktor telah berkonspirasi, untuk mendapatkan keuntungan secara tidak wajar dari pelaksanaan proyek tersebut, dengan tujuan memperkaya diri, orang lain, kelompok dan atau korporasi, sehingga menyebakan kerugian keuangan dan atau perekonomian Negara,”tegas Stenni seraya meminta Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Polda dan Kejaksaan untuk segera memeriksa Proyek yang menggunakan uang negara tersebut.

PPK 1.4 BPJN Wilayah Sulut Dedi Tubagus saat dikonfirmasi terkait masalah ini enggan menanggapi. (Tim)