Dari Zona Merah Ke Zona Hijau, Bupati Bolmong Limi Mokodompit Sukses Bawah Bolmong Raih Predikat Tertinggi Dalam Pelayanan Publik

Topiksulut.com-Bolmong-Pemerintah kabupaten Bolaang mongondow mendapatkan Hasil evaluasi kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik dari lembaga Ombudsman republil Indonesia dengan predikat”Tertinggi”dengan Nilai 95,05 dan pada zona Hijau. Rabu (15/05/2024)

Pada kesempatan juga bupati Limi Mokodompit, menyampaikan,Hal ini adalah pencapaian yang luar biasa jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, kabupaten Bolaang mongondow berada di zona merah dengan nilai 53,32 dan berpredikat Rendah.

“Kesuksesan ini berkat kerja keras dari 7 (Tujuh) OPD pelayanan publik yang dievaluasi oleh Ombudsman, ada 2 (dua) Tingka predikat yang harus di lewati dari sebelumnya, predikat rendah, menjadi predikat Sedang, dan Tinggi, menjadi predikat Tertinggi.” ucap Limi

Lanjut Bupati, Atas capaian ini maka lembaga Ombudsman RI yang diberi kewenangan melakukan pengawasan pelayanan publik, Memberikan penghargaan kepada kabupaten Bolaang mongondow atas hasil pengawasan dan evakuasi pelayanan publik yang di Terima secara langsung beberapa waktu lalu di manado.

“Demikian juga hasil baik yang diraih oleh 3 (tiga) OPD diberikan oleh KEMENPAN-RB atas hasil pemantauan dan evaluasi kenerja pelayanan publik pada tiga lokus pada tahun ini mendapatkan hasil penilaian Rata-rata index 3,93 dengan kategori B yang diakumulasi dari penilaian pada Dinas Sosial, Rumah sakit dan Kantor camat Bolaang, hasil ini cukup baik jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya dengan nilai rata INDEX 3,7.pada tahun ini derdapat penambahan unit kerja yang di evaluasi oleh KEMENPAN-RB yaitu pada Dinas pendidikan dan Dinas Kominfo, sehingga nantinya akan sama dengan Unit-unit kerja yang di evaluasi lembaga Ombudsman RI dan mendapatkan predikat Nilai tertinggi serta akan menjadi role model bagi OPD lainnya untuk melaksanakan pelayanan publik yang baik, sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang nomor 25 Tahun 2029 tentang pelayanan publik bahwa setiap badan publik wajib menyelengarakan standar pelayanan.(Advetorial)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *