TopikSulut.com,Sulut – Proyek Peningkatan jalan Pineleng – Kali – Kakaskasen oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah Provinsi Sulawesi Utara sudah rusak parah. Proyek berbandrol 17,2 Milliar yang dikerjakan oleh PT. Aaron Perdana jaya menggunakan Dana PEN (Program Pemulihan Ekonomi Nasional) Tahun Anggaran 2021, tersebut terindikasi dikerjakan tidak sesuai spesifikasi.
Koordinator Investigasi Lembaga Anti Korupsi dan Pemerhati Pembangunan Nasional (LAK-P2N) Christian kandio menduga proyek tersebut dikerjakan asal jadi dan menggunakan kualitas material yang rendah, karena usia dari jalan tersebut baru sekitar 2 tahun pasca selesai dikerjakan tahun 2022, tapi melihat kondisi dilapangan sudah banyak Aspal yang berlubang serta retak.
“Penanganan overlay sesuai hasil investigasi LAK-P2N sudah terjadi banyak retak dan berlubang, dibeberapa titik juga proses perkerasan aspal aspal pada jalan bergelombang dan tidak rata. Selain itu juga perlu pemeriksaan kadar aspal di proyek tersebut karena butiran agregat sangat terlihat, diduga kadar aspal tidak sesuai dan butiran gradasi agregat tidak sesuai komposisi campuran AC/WC,” jelas Kandio seraya menambahkan dirinya juga mendapati Rabat Beton / Beton pinggir di proyek tersebut ketebalannya hanya 10cm seharusnya sesuai standar harus 15cm, karena hal tersebut sudah terdapat Beton pinggir yang hancur di ruas jalan tersebut.
Menurut Christian sesuai UU No.2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi dan kontrak/SSKK pekerjaan ini masih masuk tanggungjawab kontruksi, sehingga pihak-pihak terkait harus mempertanggung jawabkan secara dasar hukum yang ditetapkan apabila terjadi hal-hal yang tidak sesuai aturan yang berlaku. Dirinya juga menduga pihak Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Utara dalam hal ini Kepala Dinas, PPK dan Pihak Kontraktor telah berkonspirasi, untuk mendapatkan keuntungan secara tidak wajar dari pelaksanaan proyek tersebut.
“Indikasi korupsi sangat terlihat di proyek ini. Sangat disayangkan proyek yang menggunakan Dana Pinjaman serta memakai bunga dan dibebankan ke masyarakat untuk pengembalian hutang tersebut, seharusnya anggarannya terpakai atau terserap sesuai spesifikasi,”tutur Aktifis anti korupsi yang dikenal vokal tersebut.
Sementara itu saat dimintai keterangan terkait hal ini Kepala Dinas PUPR Provinsi Sulut yang juga sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pada proyek saat itu Deicy Paath, ST., Msi enggan menanggapi dan hanya mengutus Staf bernama Denny Sondakh untuk mengklarifikasi hal ini lewat whatsapp kepada media ini. Denni hanya mengatakan bahwa proyek tersebut bukan bagiannya melainkan UPTD Pemeliharaan. Pernyataan tersebut sangat ironis karena proyek tersebut baru 2 tahun dikerjakan dan tentunya masih masuk umur konstruksi.
“Saya disuruh Ibu Kadis untuk mengkonfrimasi, dan itu bukan bagian saya itu sudah masuk di bagian UPTD Pemeliharaan Pak Ventje silahkan hubungi beliau,”ujar Denni.
Sekedar informasi Lembaga Anti Korupsi dan Pemerhati Pembangunan Nasional (LAK-P2N) dalam waktu dekat, akan segera membuat laporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sulut untuk mengusut temuan hasil investigasi LSM LAK-P2N tersebut. (Tim)