Bareskrim Sita 1.883 Balpress, Kabareskrim Ungkap untuk Selamatkan Industri Lokal dan Bisnis UMKM

Berita Terbaru174 Dilihat

TopikSulut.com

Jakarta – Bareskrim Polri yang tergabung dalam Satgas Importasi Ilegal berhasil mengamankan 1.883 bal pakaian bekas atau balpress dari dua lokasi di Kota Bandung dan Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Kepala Bareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan, masuknya barang-barang ilegal tersebut dapat mengancam stabilitas ekonomi negara.

Menurutnya, masuknya pakaian bekas dari Cina, Korea, dan Jepang ini dapat menimbulkan efek berantai yang merugikan banyak pihak.

“Bisa dibayangkan dengan harga baju yang kalau dijual eceran gini saja nilai impor satu pieces aja sudah berapa ribu (rupiah). Tetapi bisa dijual dengan nilai yang sangat-sangat murah. Di mana kita bisa bersaing. Multiplier effect-nya banyak. Pabrik-pabrik garmen kita tutup, UMKM kita tidak bisa bersaing. Sementara kita menyadari bahwa UMKM adalah salah satu tulang punggung perekonomian kita,” kata Komjen Wahyu dalam konferensi pers di Penimbunan Pabean Bea dan Cukai Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/8/2024).

Jenderal bintang tiga ini menegaskan, Indonesia memiliki potensi untuk menjadi negara dengan perekonomian yang sangat tinggi. Namun, jika barang-barang impor ilegal terus masuk, visi Indonesia Emas Tahun 2045 akan sulit tercapai.

Baca juga:  Kapolres Minahasa Perkenalkan Gerakan "I Love My Family" untuk Cegah Kejahatan dan Tragedi

“Karena syarat menjadi negara dominan adalah pertumbuhan ekonomi di atas 5 persen dan stabilitas keamanan dan ketertiban. Kalau barang-barang ini masuk terus, UMKM dan industri kita turun, makin banyak pengangguran. Dampaknya juga kepada stabilitas keamanan juga. Karena masalahnya akan lari dengan perut,” ujarnya.

Wahyu menambahkan, penyitaan ini adalah bagian dari penegakan hukum dan komitmen Polri dalam mendukung upaya yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan dan Satgas Importasi Ilegal untuk menyelesaikan masalah bersama.

Di tempat yang sama, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengungkapkan bahwa Bareskrim Polri telah melakukan penindakan terhadap pakaian bekas sebanyak 1.883 bal. Sementara itu, Ditjen Bea dan Cukai melalui Kantor Pelayanan Bea Cukai Tanjungpriok mengamankan 3.044 balpress, Kantor Pengawasan Bea Cukai Cikarang mengamankan 696 produk jadi berupa karpet, 6.578 unit elektronik berupa laptop, handphone, mesin fotokopi, serta 5.896 pieces pakaian jadi dan aksesoris. Kementerian Perdagangan juga menyita 20 ribu kain rol yang tidak dilengkapi perizinan impor.

Baca juga:  Pemdes Senduk dan Mahasiswa IAKN Tateli Bersatu dalam Kerja Bakti Membersihkan Bak Penampungan Air Bersih 

“Dari hasil tindak tersebut keseluruhan diperkirakan nilai barang yakni sebesar Rp46.188.205.400. Keseluruhan barang yang disampaikan tadi tidak memenuhi kepatuhan dalam importasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Zulkifli Hasan.

Mendag mengimbau semua pihak untuk bekerja sama menyelesaikan masalah ini bersama-sama. Ia menyebutkan banyak keluhan yang diterima Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian akibat masuknya barang-barang impor ilegal yang dapat mengancam industri dalam negeri.

“Keinginan kita apalagi nanti pemerintahan baru ya ingin tumbuh 8 persen. Kalau ini kita tidak bereskan tentu tidak mudah mencapai 8 persen itu. Tapi kalau ini kita bereskan industri kita akan tumbuh, pusat-pusat perdagangan kita akan tumbuh, UMKM kita juga akan tumbuh. Saya kira demikian saya kira kita satu tim, tim itu perlu perlu kerja sama yang kuat,” pungkasnya.

#J.R

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *