Bupati Tendean Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana di Kantor Kejari Minahasa

TopikSulut.com

Minahasa – Bupati Minahasa, Dr. Noudy Tendean S.IP M.Si, menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Kantor Kejaksaan Negeri Minahasa, Senin (04/11/2024). Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses penegakan hukum di Minahasa berjalan transparan dan akuntabel.

Turut hadir dalam acara tersebut perwakilan dari Lapas Tondano, Kodim 1302 Minahasa, Polres Minahasa, anggota DPRD Minahasa, Staf Ahli Bupati, serta Kabag Prokopim Kabupaten Minahasa.

Dalam sambutannya, Bupati Noudy Tendean mengapresiasi Kejaksaan Negeri Minahasa atas dedikasi dan komitmen dalam penegakan hukum. Menurutnya, pemusnahan barang bukti ini adalah bukti nyata bahwa penegakan hukum di Kabupaten Minahasa berlangsung dengan baik dan transparan.

“Apresiasi dan penghargaan yang tinggi kami berikan kepada Pak Kajari dan seluruh jajaran atas kerja keras dan dedikasi dalam menuntaskan berbagai kasus untuk penegakan keadilan di wilayah hukum Kabupaten Minahasa. Mereka telah bekerja tanpa kenal lelah demi keadilan bagi masyarakat,” ujar Tendean.

Lebih lanjut, Bupati juga menekankan pentingnya pencegahan tindak kejahatan di samping penegakan hukum. Tendean mengajak semua pihak untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keamanan di Kabupaten Minahasa.

Baca juga:  Kapolres Minahasa Perkenalkan Gerakan "I Love My Family" untuk Cegah Kejahatan dan Tragedi

“Kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan penegak hukum sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Kita perlu meminimalkan tindak kejahatan, terutama yang disebabkan oleh minuman keras dan konflik antarwarga yang berpotensi memicu perkelahian serta penggunaan senjata tajam,” tutup Bupati Tendean.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa, B. Hermanto, SH, MH, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari transparansi dalam penanganan perkara hukum di Minahasa.

Kajari menegaskan bahwa tugas jaksa penuntut umum tidak hanya sebatas menyidangkan perkara, tetapi juga bertanggung jawab mengeksekusi barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Kegiatan yang kita laksanakan hari ini adalah wujud dari komitmen kami dalam eksekusi barang bukti sebagai bagian dari penegakan hukum yang transparan. Kami juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dan sinergitas dari pemerintah kabupaten serta seluruh masyarakat dalam membantu tercapainya keadilan,” ujar Kajari Hermanto.

Acara tersebut diakhiri dengan prosesi pemusnahan barang bukti secara simbolis, yang menggambarkan komitmen kuat Kejaksaan Negeri Minahasa dalam menjaga integritas hukum dan keamanan di Kabupaten Minahasa.

#J.R

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *