Mantan Bendahara Dinas Pendidikan Minahasa Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi

TopikSulut.com

Minahasa – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa resmi menetapkan MS (46), mantan bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Rabu (13/11/2024).

MS diduga menyalahgunakan dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan gaji Tenaga Honorer Lepas (THL) tahun anggaran 2023.

Penetapan ini dilakukan setelah penyidikan intensif selama tiga minggu. Dalam konferensi pers di kantor Kejari Minahasa, Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa, B. Hermanto, SH, MH, bersama Kepala Seksi Intelijen Suhendro G.K, SH, dan Kepala Seksi Pidana Khusus Rastin Mokodompit, SH, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka berdasarkan bukti yang cukup.

“Kami telah mengeluarkan Surat Penetapan Tersangka dengan Nomor: Print-1125/P.1.11/Fd.1/11/2024 tanggal 13 November 2024. Berdasarkan dua alat bukti yang cukup serta keterangan saksi, MS ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Suhendro G.K, SH.

Tersangka diduga menggelapkan dana TPG yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik serta gaji THL, yang seharusnya dibayarkan sesuai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Minahasa 2023.

Baca juga:  Kejari Minahasa Terima Pembayaran Denda Korupsi Dana BOKB Sebesar Rp 100 Juta

Usai penetapan tersangka, MS langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas II A Manado di Malendeng untuk masa penahanan 20 hari, mulai 13 November hingga 2 Desember 2024.

“Penahanan ini dilakukan untuk memastikan kelancaran proses hukum. Kami juga menjerat tersangka dengan Pasal 2 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU yang sama. Ancaman hukumannya cukup berat,” tambah Suhendro.

Kejari Minahasa menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran yang transparan dan bersih.

#J.R

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *