ASN Diminta Netral pada Pilkada Sangihe 2024

Nusa Utara265 Dilihat

TAHUNA

Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sangihe tahun 2024. Meskipun ASN memiliki hak untuk memilih, terdapat batasan yang harus dipatuhi sesuai peraturan yang berlaku.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sangihe, Aris Pilat, menegaskan bahwa ASN memiliki aturan yang harus ditaati. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berujung pada sanksi yang tegas.

“ASN pada prinsipnya harus netral. Ada konsekuensi yang akan diberikan jika ketentuan dilanggar,” ujar Pilat.

Aris juga menjelaskan bahwa ASN dilarang terlibat langsung dalam politik praktis, termasuk memobilisasi dukungan untuk pasangan calon tertentu. Pelanggaran berat terhadap aturan ini bahkan dapat mengakibatkan pemberhentian tidak dengan hormat.

Baca juga:  Bawaslu Sangihe Tingkatkan Pengawasan Pemilih Tambahan dan Khusus Jelang Pilkada 2024

“Saya harap ASN tidak terlibat dalam politik praktis. Fokus saja pada tugas dan tanggung jawab yang diemban. Soal pilihan, itu adalah hak pribadi masing-masing,” tambahnya.

Sebagai Kepala BKPSDM, Aris Pilat mengimbau seluruh ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Sangihe untuk tetap fokus pada pekerjaan dan menghindari tindakan yang melanggar aturan selama tahapan Pilkada berlangsung. Dengan demikian, ASN dapat terhindar dari sanksi disiplin yang dapat merugikan karier mereka.(*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *