Tiga Anggota KPU Sangihe Untuk Sisa Masa Jabatan 2024-2028 du Lantik

Nusa Utara503 Dilihat

TAHUNA

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, resmi melantik tiga anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk sisa masa jabatan 2024-2028. Pelantikan berlangsung secara daring pada Selasa (26/11/2024).

Dalam sambutannya, Afifuddin menekankan pentingnya mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam pelaksanaan tugas sebagai penyelenggara pemilu. Ia juga mengingatkan agar anggota KPU yang baru dilantik segera beradaptasi dengan tahapan Pilkada Serentak 2024.

“Kita berada di tahap yang sangat krusial. Saya harap saudara-saudara yang baru dilantik dapat bekerja secara profesional dan langsung menyesuaikan diri, mengingat besok adalah hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2024,” ujar Afifuddin.

Ketiga anggota PAW KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe yang dilantik adalah:

Baca juga:  Gaji Guru P3K dan TPP Tenaga Medis Serta Non Medis 10 Puskesmas dan RS Terealisasi

1. Dellas Thimotius Marasut
2. Japri Lintuhaseng
3. Rahmat Gaib

Pelantikan ini diharapkan dapat memperkuat kinerja KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe dalam menyukseskan pesta demokrasi yang sedang berlangsung.(*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *