KPU Sangihe Musnahkan Kelebihan Surat Suara Pilkada Serentak 2024

Nusa Utara477 Dilihat

 

TAHUNA
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe melaksanakan pemusnahan kelebihan surat suara Pilkada Serentak Tahun 2024 yang tersimpan di gudang logistik, Selasa (26/11/2024).

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara membakar surat suara di dalam drum di halaman Kantor KPU Sangihe. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Sangihe, Absan R. Tahendung, serta dihadiri oleh Pimpinan Bawaslu Kabupaten Sangihe, Wenseslaus Makawaehe, perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sangihe, dan perwakilan tokoh agama.

Sebagai bagian dari prosedur resmi, kegiatan tersebut ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Kelebihan Surat Suara oleh KPU dan Bawaslu Kabupaten Sangihe, yang turut disaksikan perwakilan Forkopimda.

Baca juga:  Waspada Peningkatan Kasus DBD Pasandaran Imbau Warga Tingkatkan Kebersihan Lingkungan

Ketua KPU Sangihe, Absan Reformasi Tahendung, menjelaskan bahwa pemusnahan surat suara dilakukan sesuai regulasi setelah proses sortir, pelipatan, dan distribusi logistik hingga ke tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Surat suara yang rusak atau sisa harus dimusnahkan untuk menjaga integritas dan akuntabilitas pemilu. Jumlah yang kami musnahkan hari ini adalah 859 surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara, serta 123 surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sangihe,” ungkap Tahendung.

Pemusnahan ini diharapkan dapat memastikan kelancaran pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 tanpa adanya kekhawatiran terkait kelebihan atau penyalahgunaan surat suara.(*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *