Penertiban Bangunan di Sempadan Danau Tondano

TopikSulut.com

Minahasa – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Minahasa, Dr. Lynda D. Watania, MM, M.Si, meninjau langsung proses penertiban bangunan di sempadan Danau Tondano sebagai bagian dari implementasi Peraturan Bupati Minahasa Nomor 15 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Sekitar Danau Tondano. Jumat (07/02/2025).

Dalam peninjauan ini, Sekda didampingi oleh sejumlah pejabat daerah, termasuk Asisten Pemerintahan dan Kesra, Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Asisten Administrasi Umum, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas PTSP, Kasat Pol PP, serta beberapa pejabat lainnya.

Kehadiran jajaran pemerintah ini menegaskan komitmen Pemkab Minahasa dalam menegakkan aturan tata ruang dan menjaga kelestarian lingkungan.

Sekda Lynda Watania menegaskan bahwa penetapan garis sempadan Danau Tondano telah sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR Nomor 1081/KPTS/M/2023, yang mengatur bahwa semua bangunan harus berjarak minimal 50 meter dari batas badan air. Area tersebut hanya diperbolehkan untuk fasilitas umum dengan persetujuan Kementerian PUPR.

“Kami ingin memastikan bahwa pemanfaatan ruang di sekitar Danau Tondano dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku, demi menjaga keseimbangan ekosistem dan mencegah kerusakan lingkungan,” ujar Watania.

Sekda juga mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan tersebut dan tidak melakukan pembangunan di area sempadan danau tanpa izin resmi.

“Kami harap masyarakat memahami pentingnya aturan ini demi kelestarian lingkungan dan kesejahteraan bersama,” tambahnya.

Penertiban ini merupakan langkah nyata Pemkab Minahasa dalam menjaga keberlanjutan Danau Tondano, yang memiliki peran penting sebagai sumber air, ekosistem, serta aset wisata dan ekonomi bagi masyarakat Minahasa.

#J.R

Baca juga:  KPU Minahasa Gelar Debat Publik Kedua, Tiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati Paparkan Visi dan Misi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *