Lawan Ketidakadilan Mafia Tanah, Lim Kho Khe Kirim Surat Terbuka Kepada Presiden Prabowo

Berita Utama, Manado2360 Dilihat
TopikSulut.com,Manado – Liem Kok Khe Warga Negara Indonesia yang beralamat di Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara, berumur 77 tahun melayangan surat terbuka kepada Presiden Prabowo, untuk melawan ketidakadilan yang dirasakan karena tanah dan bangunan yang berlokasi di Pal dua kompleks Patung Kuda sanping living plaza, yang merupakan haknya dirampas oleh oknum-oknum yang menurutnya merupakan mafia tanah.

dirinya keberatan karena pihak Badan Pertanahan Kota Manado mengeluarkan sertifikat pengganti atas tanah yang merupakan warisan dari keluarganya tanpa sepengetahuan dirinya.

Lim Kho Khe juga menyesal pihak Pengadilan Negeri Manado yang sudah melakukan eksekusi objek sengketa padahal masih sementara dalam proses sidang perlawanan yang menurutnya tidak dibenarkan menurut undang-undang.

Berikut isi surat terbuka tersebut :

Salam Hormat untuk Bapak Presiden Prabowo Subianto,

Semoga Bapak Sehat selalu.

 

Perkenalkan saya Liem Kok Khe Warga Negara Indonesia yang beralamat di Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara, berumur 77 tahun. Saya adalah korban dari Mafia Tanah yang merampas tanah dan bangunan keluarga kami yang sudah kami tempati sejak tahun 1965. Dengan umur dan kondisi fisik saya yang sudah tua dan lemah, saya harus berjuang menghadapi ketidakadilan.

Bapak Presiden, kami berani bersuara tentu berdasarkan fakta. Pak Prabowo, selaku Kepala negara, dalam pidato pertama, Bapak sudah tegas menyatakan ketidaksukaan terhadap para pengusaha nakal yang tidak patriotik dan para pejabat yang berkomplot dengan mereka.

Bapak Presiden berikut sedikit kronologis tanah dan bangunan keluarga kami yang saat ini sudah dirampas oleh oknum-oknum yang kami anggap sebagai mafia tanah.

 

Sebidang Tanah dan bangunan di Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara tepatnya di Kecamtan Pal Dua Kelurahan Pal Dua Linkungan X, adalah milik dari orang tua kami. tanah/warisan milik dari Ayah saya Liem Hong Kie (Alm) dan Ibu Saya Thio Soei (Almh) yang belum dibagi waris, memiliki sertifikat hak milik No.1658/Pal Dua atas nama Lim Hoa Nio yang merupakan salah satu ahli waris/anak kandung/kakak saya dari perkawinan Ayah saya Liem Hong Kie (Alm) dan Ibu saya Thio Soei (Almh).

Ayah Saya Liem Hong Kie (Alm) dan Ibu Saya Thio Soei (Almh) mempunyai tiga orang anak yaitu (Alm) Liem Ko Beng, (Almh) Lim Hoa Nio dan Lim Kho Khe (Saya).

Kakak saya (Almh) Lim Hoa Nio pada tahun 1988 menikah dengan (Alm) Nyong Hendrik Wongkar pada tahun 1988 namun tidak memiliki keturunan.

Saat kakak saya (Almh) Lim Hoa Nio sakit-sakitan, sebelum meninggal almarhumah kakak saya menyerahkan sertifikat hak milik (SHM) No.1658 tersebut kepada saya dan disaksikan langsung oleh suami kakak saya yaitu Nyong Hendrik Wongkar. Alasan Kakak saya menyerahkan/menyimpan kepada saya sertifikat tersebut, dengan pertimbangan bahwa sertfikat No.1658 adalah harta bawaan keluarga dari Almarhum Ayah saya dan Almarhumah Ibu Saya yang didapat sebelum perkawinan (Almh) kakak saya Lim Hoa Nio dengan Nyong Hendrik Wongkar. Oleh karena itu, satu-satunya ahli waris yang berhak adalah saya sebagai adik kandung, karena kakak saya Lim Hoa Nio tidak memiliki keturunan.

Baca juga:  PPK 1.1 BPJN Sulut Bantah Intimidasi Sejumlah Wartawan Saat Konfirmasi Berita.

 

Setelah Kakak saya Lim Hoa Nio meninggal, saya dan sekeluarga mendapat intimidasi setiap hari dari sejumlah preman, atas suruhan dari Nyong Hendrik Wongkar suami dari almarhumah kakak saya (Almh) Lim Hoa Nio, untuk menyerahkan sertfikat hak milik (SHM) No.1658 kepada dirinya. Karena kami merasa itu bukan haknya dan karena tanah dan bangunan tersebut milik keluarga saya, kami sekeluarga tetap bertahan dan tidak memberikanya.

Tidak disangka pada tanggal 03 April 2017, Saya Lim Kho Khe mendapat somasi dari seorang bernama Halim Ronal Ciakaren Pemilik Rumah Sakit Manado Medical Center, yang meminta seluruh keluarga saya agar keluar dari tanah dan bangunan tersebut, dengan alasan tanah tersebut sudah dibeli olehnya dari Nyong Hendrik Wongkar suami dari almarhum kakak saya Lim Hoa Nio. Bersamaan dengan surat somasi tersebut telah dilampirkan fotocopy sertifikat hak milik pengganti, yang sudah berganti nama menjadi Halim Ronal Ciakaren.

Saat itu saya Lim Kho Khe dan keluarga bingung bagaimana mungkin sertifikat hak milik (SHM) No.1658 yang ada pada kami, dapat berubah menjadi atas nama Halim Ronal Ciakaren. Dan saya sendiri Lim Kho Khe sebagai ahli waris yang sah tidak pernah melakukan tindakan jual beli atau penghibahan dengan seorang yang bernama Halim Ronal Ciakaren.

Pada hari itu juga saya langsung meminta keluarga saya untuk mengecek di Kantor Badan Pertanahan Kota Manado, dan mendapat penjelasan dari Kepala seksi bagian pengkuran BPN Kota Manado bahwa Sertfikat Hak Milik No.1658 telah diterbitkan baru / pengganti, atas permohonan dari Nyong Hendrik Wongkar yang merupakan suami dari almarhumah kakak saya Lim Hoa Nio. padahal yang bersangkutan bukan sebagai ahli waris yang sah, karena tanah tersebut merupakan harta bawaan dari orang tua kami, yang didapat sebelum Nyong Hendrik Wongkar melakukan perkawinan dengan kakak saya (Almh) Lim Hoa Nio dan tidak memiliki keturunan.

Badan Pertanahan Kota Manado juga menjelaskan penerbitan sertfikat baru tersebut atas permohonan dari Nyong Hendrik Wongkar dengan alasan sertfikat hak milik (SHM) No.1658 telah hilang, padahal faktanya SHM No.1658 ada di tangan kami.

Karena tidak berhasil mengintimidasi kami menggunakan preman untuk mengambil SHM No.1658, ternyata Nyong Hendrik Wongkar ternyata mengambil langkah lain dengan mengelabui pihak BPN Manado dengan menyatakan bahwa SHM No.1658 telah hilang dan menerbitkan sertifikat pengganti kemudian menjual kepala Halim Ronal Ciakaren.

 

Saya Lim Kho Khe sebagai ahli waris yang sah keberatan dengan tindakan dari Nyong Hendrik Wongkar tersebut karena dirinya sama sekali tidak punya hak untuk menerbitkan sertfikat pengganti atas nama dirinya sendiri, apalagi langsung menjualnya kepada Halim Ronal Ciakaren, karena menurut hemat kami hal itu bertentangan dengan pasal 57 ayat 3 PP 24 tahun 1997.

Baca juga:  Bupati Dondokambey Dampingi Gubernur YSK Ziarah ke Makam G.S.S.J Ratulangie.

Saya sangat menyesali pihak Badan Pertanahan Nasional Kota Manado tidak teliti dan mengecek serta percaya dengan akal bulus seorang Nyong Hendrik Wongkar, sehingga dengan berani menerbitkan sertifikat pengganti padahal sertifkat yang asli ada pada kami sebagai ahli waris yang sah.

 

Segala upaya hukum telah kami lakukan, namun Pak Presiden kami orang yang kurang mampu jadi kami dikalahkan oleh oknum-oknum yang berduit. Saat ini juga kami sedang dalam proses sidang perlawanan di Pengadilan Negeri Manado dengan nomor perkara 769/Pdt.Bth/2024/PN Mnd

Sekedar diketahui Pak Presiden, bertahun-tahun kami memperjuangkan hak kami, kami selalu dikalahkan oleh uang, kuasa hukum yang saat ini kami gunakan sudah yang ketujuh. setelah kuasa-kuasa hukum kami sebelumnya kami menduga telah mendapat iming-iming uang dari orang yang bernama Halim Ronal Ciakaren. Bahkan ada kuasa hukum kami mencabut gugatan kami di Pengadilan Negeri Manado tanpa sepengetahuan kami.

Kami juga menyesalkan pihak Pengadilan Negeri Manado melakukan eksekusi objek sengketa padahal sidang perlawanan masih sementara berlangsung dan belum ada putusan. Pengadilan negeri Manado melakukan eksekusi pada tanggal 06 Maret 2025, padahal pada hari tersebut merupakan jadwal sidang mediasi. Pengadilan Negeri Manado kami menduga dengan sengaja mengatur jadwal sidang mediasi pada jam 10 Pagi tapi anehnya PN Manado mengeluarkan surat eksekusi pada jam 9 Pagi pada hari yang sama agar kami tidak berada dilokasi saat eksekusi.

Kuasa hukum kami sudah mengajukan surat penangguhan eksekusi yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Manado namun tidak diindahkan dan langsung dilakukan eksekusi di hari itu juga. Padahal setahu kami sesuai undang-undang bahwa selama belum ada putusan tidak boleh melakukan eksekusi objek sengketa.

 

Yang Mulia Bapak Presiden Prabowo, kami mengharapkan agar kiranya Bapak Presiden secara tegas memerintahkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI untuk menginstruksikan kepada jajaran Badan Pertanahan Nasional Kota Manado agar tidak dengan sembarangan mengeluarkan sertifikat kepada para oknum-oknum mafia tanah, dan agar kiranya seluruh aparat penegak hukum dalam hal ini Pengadilan Negeri Manado, untuk lebih serius serta bersikap ksatria dan tegas terhadap para mafia tanah yang diduga bergentayangan di Provinsi Sulawesi Utara yang notabene adalah kampung halaman Bapak Presiden Prabowo.

 

Yang Mulia Bapak Presiden Prabowo, mungkin hanya melalui surat ini kita dapat berkomunikasi, karena saya bukan terlahir dari rahim seorang ningrat sehingga tidak memiliki koneksi ataupun relasi untuk bertemu bapak.

Dari hati yang paling dalam, saya meyakini Bapak Prabowo dengan kebijaksanaan, pengalaman, serta ketulusan hati dapat memberikan saya keadilan.

Saya mendoakan bapak Prabowo Panjang Umur dan juga saya mendoakan semoga rakyat Indonesia tidak merasakan apa yang saya rasakan.

 

 

Salam Hormat saya,

Lim Kho Khe

(Nomor HP/Whatsapp (082133593633, 085240403352)

 

 

https://www.topiksulut.com/2025/05/09/terbit-sertifikat-di-atas-sertifikat-ada-perlawanan-objek-tanah-sudah-dieksekusi-pn-manado/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *