Topiksulut. Com_Dugaan limbah produksi PT Kawanua Coconut Nusantara menjadi trend hangat di beberapa media saat ini, Pasalnya keluhan warga menjadi alasan utama naiknya pemberitaan di berbagai media eletronik.
Seperti di lansir dari media pewartasulut. Com Limbah cair dari perusahaan tersebut diduga tidak melewati proses Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebagaimana mestinya, dan langsung dibuang ke pantai. Tindakan ini telah menimbulkan pencemaran serius terhadap lingkungan pesisir dan laut sekitar.
Petikan kalimat diatas adalah kajian berita media online pewartasulut. Com atas dugaan cemaran lingkungan.
Di laman berita tersebut menuangkan keluhan salah satu warga sekitar perusahaan.
Yano Muaya salah satu warga yang tinggal di dekat perusahaan Kepada Media mengatakan sangat terganggu dengan adanya perusahan ini Di mana semenjak perusahaan ini ada.
Bau busuk yang menyengat dan kebisingan dari aktivitas perusahaan sangat menggangu kami yang berada tepat di samping perusahaan.
“Sangat disayangkan, perusahaan besar seperti itu tapi membuang limbah langsung ke pantai tanpa melalui IPAL. Ini mencemari laut yang menjadi sumber kehidupan kami apalagi Bau busuk yang saat ini mulai menghantui kesehatan kami,” ucap Muaya.
Diharapkan keluhan warga ini dapat menjadi perhatian pemerintah dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Minahasa Selatan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Minahasa Selatan Roi Sumangkut,ST,MT saat di konfirmasi lewat nomor Handphone di nomor 085240xxxx belum menjawab atau sampai berita ini diturunkan belum terkonfirmasi.
Di ketahui instalasi pembuangan limbah langsung ke pantai sehingga di duga Air laut di sekitar lokasi pembuangan seiring waktu dan volume produksi sering berubah warna Putih berminyak, mengeluarkan bau menyengat, dan memicu kekhawatiran warga akan dampak jangka panjang terhadap kesehatan dan mata pencaharian, terutama nelayan.(3/6/2025)
Keluhan warga seperti di lansir dari laman resmi pewartasulut.Com adalah perhatian serius instansi yang berkompeten serta segera mengambil tindakan.
Pihak perusahaan melalui manajemen nya saat di konfirmasi enggan untuk berkomentar banyak alias tidak mau berbicara lebih terkait pengelolaan limbah.
“Kemarin telah turun tim dari pemerintah dan kepolisian untuk melihat limbah yang dikelola” Ucap salah satu pimpinan perusahaan lewat penerjemah
Sementara ditanya soal sistem pengelolaan perusahaan tidak berkomentar banyak hanya mengulangi apa yang tealh di sampaikan sebelumnya.
Perlu diketahui pengelolaan limbah harus sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku agar tidak berakibat buruk bagi lingkungan.
Jika nanti sesuai kajian lingkungan dimana di dapati terjadi sesuatu yang tidak sesuai aturan maka perusahaan penting untuk melakukan kepatutan sesuai aturan.
Sebagaimana yang tertulis dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH)
Semua perusahaan yang melakukan kegiatan usaha yang berpotensi mencemari atau merusak lingkungan wajib menjaga lingkungan. Tidak ada batasan jumlah perusahaan yang wajib menjaga lingkungan, melainkan semua perusahaan yang kegiatan usahanya berdampak pada lingkungan.
-Penjelasan Lebih Lanjut:
UU PPLH memberikan kewajiban kepada semua perusahaan untuk menjaga lingkungan, termasuk dalam hal:
-PENCEGAHAN
Perusahaan wajib mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan.
-PENANGGULANGAN
Perusahaan wajib menanggulangi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang telah terjadi.
-PEMULIHAN
Perusahaan wajib melakukan pemulihan lingkungan yang telah tercemar atau rusak.
-Penting untuk diingat
UU PPLH memberikan sanksi bagi perusahaan yang melanggar kewajiban tersebut. Sanksi tersebut dapat berupa sanksi administrasi, perdata, atau pidana.
Perusahaan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan sumber daya alam juga memiliki kewajiban tambahan dalam hal tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJS Lingkungan).
-Contoh penerapan
-Sebuah pabrik yang membuang limbah cair ke sungai tanpa pengolahan terlebih dahulu melanggar kewajiban menjaga lingkungan dan dapat dikenai sanksi.
-Sebuah perusahaan pertambangan yang tidak melakukan reklamasi pasca tambang juga melanggar kewajiban menjaga lingkungan dan dapat dikenai sanksi.
Petikan Undang-Undang diatas adalah deskripsi atas pelaksanaan kegiatan usaha yang sebenarnya.
Pemerintah dan masyarakat mendukung dan welcome setiap pelaku usaha serta mendukung penuh atas masuknya investasi sebagai lokomotif perekonomian, Tapi semuanya harus berdasarkan aturan dan tidak mengabaikan lingkungan. (Hemsi)



