Dicap Penyerobot Tanah di Ratatotok, Eddy Emor Minta Keadilan.

Berita Utama, Hukrim245 Dilihat

TopikSulut.com – Eddy Emor lansia berusia 77 tahun warga Ratatotok, mohon keadilan, karena ini kali kedua dilaporkan ke Polda Sulut oleh perempuan EL atau Elizabeth.

Sementara laporan itu adalah laporan yang sama, objek lokasi tanah yang sama, seperti laporan yang nota bene dalam SP2HP tahun 2013, atas No laporan : 842/2012, usai gelar perkara oleh Polda Sulut  direkomendasikan, dinyatakan agar penyidik menghentikan penyidikan.

Bahwa laporan Elizabeth bukan merupakan tindak pidana sehingga disarankan untuk dapat menempuh jalur hukum lain.

Pada kesempatan itu, Eddy Emor angkat bicara , dirinya tidak ingin nama baik keluarganya buruk, sehingga baginya, agar publik perlu tahu juga, dari sisi mereka.

“Nama saya dan keluarga di Ratatotok jadi perbincangan. Saya bukan penyerobot tanah orang, tanah itu saya beli,” ucapnya Eddy Emor yang didampingi Kuasa Hukumnya, Jemmy Timbuleng, S.H.

Diceritakan, jika dia membeli tanah di tahun 1987 dari F.Karundeng,  dan dilakukan pengukuran, lantas lapor ke Kumtua untuk dilakukan pengukuran, terjadilah pengukuran tanah dan ada batas batasnya dengan luas 2,25 hektar. Lantas kemudian terjadilah jual beli.

“Dari tahun 1987 – 2009, tidak ada orang bilang bahwa  itu orang punya. Selama 21 tahun tidak ada yang bilang bahwa itu mereka punya,” ujar Eddy Emor kepada sejumlah awak media saat konpers, di Big Fish, Senin (25/8/2025).

Baca juga:  Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Putus, PPK Himbau Pengguna Jalan Agar Barhati-Hati.

“Katanya (Elizabeth), ada beli ke Agustina Mamanua dengan bukti AJB di tahun 2010. Sementara Agustina sudah membantah jika tidak pernah menjual kepada pelapor,” tambah Kuasa Hukum, jika  pengakuan tidak ada dari penjual.

Masalah timbul kembali, ketika Eddy Emor menjual tanahnya ke PT HWR di tahun 2022. Yang kemudian masih (lagi) ada laporan no:  246/2024. Namun saat gelar perkara masih dengan hasil yang sama seperti di tahun 2013.

Yang saat gelar perkara saat itu, Eddy Emor dalam keadaan sakit (Store).

“Saya beli tanah melalui pemerintah, saya menjual juga melalui pemerintah. Jadi salah saya di mana?, Sepanjang saya tahu, masalah tanah, penentuan adalah pemerintah desa, soal kepemilikan,” tambah Kakek Emor mengulang kembali saat menjawab pertanyaan penyidik kala itu.

JUAL KE PT . HWR di TAHUN 2022

Saat bersamaan, Eks Manager Kompensasi PT HWR, Conny yang juga hadir mengatakan jika dirinya lah yang melakukan pembebasan tanah milik Eddy Emor dan memiliki data data lengkap.

“Ada pembebasan lahan untuk pengembangan dari pertambangan, jadi lahan lahan yang ada pemiliknya  harus dibebaskan, salah satunya milik bapak Emor.

Baca juga:  LSM Gerak 08 Tegas Sebut PT Universal Eco Pasific Telah Lakukan Kejahatan Lingkungan.

Jadi saya memiliki data data lengkap,” ujar Conny yang sudah tidak bekerja lagi di PT HWR sejak September 2024.

“Walaupun sekarang sudah tidak bekerja lagi di PT HWR, saya mendampingi bapak Emor. Karena pembebasan lahannya waktu itu saya sebagai manager konpensasi,” ujar Conny.

Sambungnya, ditahun 2025 ini, ada pemanggilan dari Polda Sulut, atas objek yang sama,”Ada bukti baru, apa sekarang?. Ini sudah dua kali gelar perkara, hasilnya sama. Ada apa ini.”.

Kuasa Hukum  Advokat Jemmy Timbuleng, S.H mengatakan akan mencari informasi atas  status pak Eddy atas laporan pelapor. Dan juga akan meminta perlindungan hukum kepada Kapolri dan Kapolda Sulut.

“Akan cari informasi status pak Eddy seperti apa. Pada saat ini, ingin disampaikan akan menyurat ke Kapolri dan Kapolda Sulut untuk perlindungan hukum. Tentunya ke Polda kami yakin, polisi melakukan hal hal yang baik, kami yakin. Sehingga perlindungan hukum ini kami minta supaya dapat melihat kasus ini,” kata Adv. Timbuleng.

“Agar tidak ada kriminalisasi, Jangan ada paksaan orang jadi tersangka, saya kira seperti itu.” Tutup Kuasa Hukum .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *