Dugaan Pembelian Lahan Ilegal di Kawasan HKm Wahana Karya, APH Diminta Bertindak!

TopikSulut.com,Pohuwato – Dugaan adanya aktifitas jual beli lahan secara ilegal untuk pembukaan kebun kelapa sawit di wilayah izin HKm Wahana karya terkuak di Desa Marisa, Kabupaten Pohuwato Gorontalo terkuak.

Menurut informasi yang beredar, Ketua Kelompok Tani Wahana Karya Saprin Otulawo serta oknum yang bernama Ko Siu diduga terlibat dalam proses penjualan jual beli lahan secara ilegal tersebut.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Marisa Alim Carade mengungkapkan adanya pengukuran dan pembukaan kebun sawit secara ilegal yang melibatkan pelaku usaha bernama Ko Siu serta difasilitasi oleh aparat desa.

“Saya khawatir terhadap proses pengukuran kebun sawit yang difasilitasi oleh aparat desa dengan pendampingan dari Ko Siu. Pengukuran ini dinilai berpotensi merusak kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT) dan izin HKm seluas 486 hektar jika tidak ditangani dengan benar,” ungkap Carade.

Sementara itu Zulkifli Lakmati, aparat desa setempat juga membenarkan telah dilakukan pengukuran kebun sawit di kawasan APL, tetapi dirinya tidak mengetahui siapa yang melakukan pengukuran untuk wilayah izin HKm tersebut.

Baca juga:  Masyarakat Tantang APH Usut Dugaan Keterlibatan Oknum “DEKER” dalam PETI Ratatotok

“Saya menduga pelaku usaha Ko Siu diduga menjadi pihak yang melakukan pembelian lahan di kawasan izin HKm secara ilegal,”ujar Zulfikli.

Sementara itu menanggapi hal ini, Saprin Otaluwa oknum yang dituding menjual lahan di kawasan izin HKm membantah hal tersebut serta mengatakan bahwa tudingan tersebut tidak benar dan tidak berdasar.

“Saya bingung mengapa saya disebut terlibat sementara belum ada bukti konkret mengenai siapa yang menjual dan siapa yang membeli lahan tersebut. Ia juga menegaskan kalau pun ada surat pengukuran di lahan sebelah kanan sungai, itu masuk kawasan Areal Penggunaan Lain (APL)bukan HKm,”jelas Saprin.

Saprin Otoluwa juga menegaskan akan mengambil langkah hukum dan melaporkan dugaan kasus jual beli lahan secara ilegal ini kepada kejaksaan agar masalah ini dapat dituntaskan secara hukum. Ia berharap dengan adanya proses hukum, persoalan kawasan izin HKm ini akhirnya bisa diselesaikan secara tuntas dan jelas.

Baca juga:  Cegah Flu Burung, Barantin dan Ditpolairud Musnahkan Ratusan Ayam Asal Filipina

Situasi ini menarik perhatian aparat penegak hukum guna melakukan pemeriksaan terhadap Ko Siu sebagai pelaku usaha yang diduga kuat terlibat dalam transaksi ilegal tersebut. Penegakan hukum diharapkan mampu menghentikan praktik-praktik yang merusak kawasan HKm sekaligus menjaga kelestarian hutan dan hak-hak masyarakat.

Masyarakat Desa Marisa dan sekitarnya pun menanti tindakan serius dari aparat berwenang agar tidak terjadi kerugian yang lebih besar bagi lingkungan dan masyarakat yang selama ini mengandalkan kawasan itu untuk kehidupan mereka. Proses hukum yang transparan diharapkan jadi solusi terbaik bagi semua pihak.

Kasus ini juga membuka ruang diskusi mengenai pengawasan pemerintah dan desentralisasi kewenangan pencatatan lahan di tingkat desa yang menjadi salah satu faktor pemicu konflik pengelolaan kawasan hutan. Kejelasan status dan pengawasan ketat dibutuhkan agar tidak ada penyalahgunaan izin dan alih fungsi lahan secara ilegal. (Jansen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *