Penggugat Hadirkan Mantan Pala & Mantan Karyawan, Gugatan Hibah Ahli Waris di Pal Dua Kian Terang.

TopikSulut.com,Manado – Gugatan Perdata atas Hibah Waris Marie Pinontoan terhadap Lim Hoa Nio yang notabene Kakak beradik sah dengan penggugat memasuki tahap baru.

Kali ini penggugat menghadirkan Mantan Kepala Lingkungan serta Mantan karyawan untuk bersaksi di Pengadilan.

Pasalnya, Orang tua penggugat yang berstatus WNA (Warna Negara Asing) China, memakai/ meminjam nama Marie Pinontoan untuk pembuatan sertifikat atas objek sengketa yang terletak di Kelurahan Paal Dua Kecamatan Paal Dua Kota Manado.

Namun belakangan, objek tanah itu kemudian Marie Pinontoan hibahkan hanya  kepada salah satu anak Liem Hong Kie yakni bernama Liem Hoa Nio, padahal Liem Hoa Nio masih miliki dua saudara kandung lainnya, termasuk penggugat.

Baca juga:  Dugaan Penyerobotan Tanah Samping Tamansari Paniki Bawah, Terdakwa Bantah Keterangan Para Saksi

Dalam sidang, Kamis (19/2/2026) Kuasa Hukum Adv. Jemmy Timbuleng,SH dalam pembuktiannya telah menghadirkan dua saksi fakta, yakni Florcje yang bekerja pada Liem Hong Kie (orang tua Penggugat), pada toko karangan bunga (krans) di objek sengkata.  Dan Mantan pala, Cornelis.

“Kedua saksi yang kami hadirkan yakni ibu Florcje yang bekerja di toko karangan bunga (krans), sangat jelas bahwa objek yang disengketakan adalah objek dari Alm Liem Hong Kie, saksi pernah bekerja ditempat itu. Saksi mengetahui anak Alm Liem Hong Kie ada tiga orang, yakni alm Lim Kho Beng , Liem Hoa Nio alm dan Liem Kok Khe (Penggugat). Dan saksi mengetahui jika objek belum dibahagi, mendengar dari istri Liem Hong Kie yang sering berbagi cerita tentang hal itu, ” terang Adv. Timbuleng usai sidang kepada sejumlah awak media.

Baca juga:  Masyarakat Tantang APH Usut Dugaan Keterlibatan Oknum “DEKER” dalam PETI Ratatotok

Saksi mantan pala Cornelis, kala masih menjabat pala pada keterangannya bahwa ada bukti pajak dan menagihnya pada Liem Hong Kie.

“Jadi sangat jelas tadi disampaikan, yang tinggal disitu (objek) adalah Liem Hong Kie, yang bayar pajak itu Liem Hong Kie. Dan Liem Hong Kie miliki tiga anak, yang belum ada kesepakatan pembagian terhadap objek,” Kunci  Advokat. Jimmy Timbuleng.

Dalam gugatan, Penggugat menggugat ahli waris Marie Pinontoan, yakni Rudi dan Sherly. (Enal)