TopikSulut.com,MITRA – Mantan Bupati Minahasa Tenggara James Sumendap (JS) membantah keterlibatan dirinya pada pertambangan emas tanpa ijin (PETI), yang beroperasi di Desa Ratatotok sesuai pemberitaan yang diberitakan di media corongmasyarakat.com.
Aktifis Lingkungan Hidup Jerry Rumagit mengatakan temuan ini merupakan realita yang ditemukan saat turun di lapangan, dan informasi dari sejumlah pekerja di lokasi tersebut.
“Jadi temuan ini bukan tanpa dasar, Tim kami dari LSM dan Media telah turun dilokasi tersebut, serta mendapat informasi dari pekerja bahwa lokasi tersebut memang milik oknum yang biasa disebut Panglima JS,” terang Rumagit.
Rumagit juga menantang Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Polda Sulut dan Kejati, untuk berani menindaklanjuti dugaan keterlibatan James Sumendap di lokasi PETI Alason Ratatotok, sebagai bagian dari sindikat mafia tambang termasuk menyelidiki aliran dana, dan aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan (TPPU).
“Kapolda Sulut dan Kejati Sulut harus segera mengungkap jaringan dan melakukan penyelidikan komprehensif terkait keterlibatan oknum yang disebut Panglima “JS” di Lokasi Alason Ratatotok,” ujar Rumagit seraya mengatakan Masyarakat dan kalangan aktivis kini menuntut tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan dari Aparat Penegak Hukum.
Aktifis yang dikenal vokal menyoroti kerusakan lingkungan akibat PETI di Ratatotok ini juga menambahkan, keterlibatan Mantan Bupati MITRA dua periode ini mengundang keprihatinan dan kecaman dari sejumlah aktifis dan masyarakat, karena saat menjabat dirinya sangat getol memerangi praktik mafia tambang terutama di Ratatotok.
“Saat menjabat Bupati MITRA diketahui oknum JS sangat vokal memerangi tambang ilegal di Ratatotok. Namun kini, ia justru diduga menjadi bagian dari persoalan akut yang menghancurkan lingkungan Ratatotok,” tambah Rumagit.
Kawasan Alason sendiri bukan pertama kali ini menjadi sorotan. Wilayah ini terus menjadi pusat aktivitas PETI dengan menggunakan alat berat dan metode pemrosesan berbahaya seperti pencampuran sianida CN. Bahkan pada Maret 2025, Polda Sulut sempat menutup lokasi tambang ilegal di perkebunan Alason yang dikelola oleh WNA cina berinisial YL terkait penembakan warga.
Sayangnya, penutupan tersebut tak membuahkan hasil permanen. Aktivitas serupa kembali marak, dan kini terkuak salah satu aktor di belakangnya diduga kuat adalah mantan kepala daerah.
Fakta ini semakin membuktikan bahwa persoalan tambang ilegal di Ratatotok sudah berada pada tahap sangat parah (akut). Keterlibatan aktor-aktor kuat seperti mantan bupati memperjelas mengapa praktik ilegal ini terus berlangsung meski kerap menjadi sorotan.
UU No 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara secara tegas menyatakan bahwa setiap kegiatan pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana dan UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU (Pencucian Uang) untuk menyita aset hasil keuntungan kejahatan.
Tidak hanya persoalan hukum dampak ekologis dari aktifitas pertambangan ilegal ini juga sudah mulai dirasahkan warga setempat. Kerusakan hutan, pencemaran aliran sungai serta potensi banjir menjadi ancaman nyata bagi masyarakat setempat.
Hingga berita ini diturunkan, mantan Bupati Mitra, James Sumendap, belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi di media ini terkait dugaan yang berkembang. (Tim)










