TopikSulut.com-RATAHAN-Sekda Mitra Drs Robby Ngongoloy ME MSi, menegaskan, tak akan pandang bulu untuk “sikat” atau menjatuhkan sanksi pada PNS yang malas masuk kantor.
“Siapapun dia, kita akan kasih sanksi sesuai dengan pelanggaran disiplin, termasuk anak pejabat atau orang berpengaruh yang ada dibelakang PNS tersebut kita berikan hukuman tegas sesuai atutan, dan tak akan pandang bulu,” jawab Ngongoloy, saat dimintai tanggapan media online Topik Sulut disela-sela inspeksi mendadak (Sidak) di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Mitra, Kamis (21/2) kemarin.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Mitra Sartje Olga Taogan SPd MM, menyebut, banyaknya PNS yang sering tak masuk kantor, karena pengawasan dan teguran secara berjenjang tidak dilakukan di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), baik dinas, badan dan kecamatan.
“Misalnya kalau ada staf yang tak masuk kantor, harusnya kepala sub bagian (kasubag), atau kepala seksi (kasie), atau kepala bidang (kabid) yang akan menanyakan dan memberikan teguran. Demikian juga kalau pimpinan yang tak masuk kantor atau melakukan pelanggaran lainnya, pimpinan yang diatasnya yang memberikan teguran. Artinya apa, yang akan melakukan tindakan awal itu di SKPD bersangkutan secara berjenjang,” ulas Taogan.
Dirinya mengaku, sudah memberikan surat berupa informasi pada SKPD terkait ada PNS yang tak masuk, yang dibuktikan dari hasil chek di finger print yang masuk di BKPSDM, hanya saja, tak di tindaklanjuti oleh SKPD terkait.
“Jadi kami sudah memberikan informasi pada SKPD sejak lalu-lalu disaat kami menemukan ada PNS tak masuk kantor, namun tak direspon. Sebab sesuai Peratutan Pemerintah Nomor 53 tentang disipil PNS, sanksinya ada 3 jenjang, yakni ringan, sedang dan berat. Dan ini dimulai di SKPD,” terang Taogan, yang terlihat langsung menggelar rapat yang dipimpin Sekda Mitra.
Sekedar diketahui, dua hari sebelumnya, Bupati Mitra James Sumendap SH, sempat marah besar. Pasalnya, didapati, ada sekira 50 PNS yang secara akumulasi atau secara total di 2018 malas masuk kantor. Bahkan ada yang sampai diatas 47 hari tak masuk kantor.
Sontak saja, bupati hebat yang dikenal sangat transparan dalam sistem pengelolaan pemerintahan dan keuangan ini berang.
JS sepertinya tak ingin, ada PNS yang menerima gaji buta, atau mendapatkan hak namun tak bekerja secara maksimal.
Untuk dia pun meminta sekda dan BKPSDM mengambil sikap soal indisipliner yang dilakukan para PNS, atau ASN sesuai aturan. Kalau tidak, JS menyatakan akan membawa ini ke pihak berwajib untuk diproses hukum, bahkan sampai dipenjarakan. (Reagen)






